Ahli pidana kubu Jessica sebut autopsi Mirna harusnya sesuai SOP
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kubu Jessica menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan, landasan peradilan di Indonesia salah satunya azas siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Sehingga suatu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh orang lain.
Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna, kata dia, terdapat logika pembuktian dalam konteks hukum. Kalau ada orang keracunan, harus ada racun di tubuhnya. Akibatnya terjadi orang mati, jika tak ada racun, kausualitasnya harus diragukan.
Sebagaimana berdasarkan Peraturan Kapolri, untuk menentukan penyebab kematian orang karena racun harus mengikuti aturan yang ada. Yaitu Perkap Nomor 10 tahun 2009 tentang autopsi.
"Ada 8 item yang harus diperiksa, enam organ tubuh dan 2 cairan, ini yang minimal. Kalau prosesnya tidak standar makanya hasilnya tidak akan standar, begitu juga kalau buktinya tidak original maka pembuktian menjadi tidak pasti," kata Muzdakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Mudzakkir melanjutkan, sesuai aturan tersebut, barang bukti yang harus diambil yaitu lambung beserta isi, hati, ginjal, jantung, jaringan lemak bawah perut, dan otak. Masing-masing organ diambil sebanyak 100 gram serta 25 ml urine dan 10 ml darah. Tak lupa sisa makanan, minuman, obat dan barang-barang lain yang berkaitan dengan korban.
Pernyataan ahli tersebut mengundang pertanyaan ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan. Otto menanyakan pendapat ahli bila saat dilakukan autopsi tidak dilakukan sebagaimana standard yang telah ditetapkan.
"Sesuai perspektif hukumnya, aturan hukum itu wajib. Kalau cuma sebagaian maka tidak bisa dibuktikan bahwa meninggal karena racun. Sehingga kalau diperiksa sebagian hasilnya positif maka diragukan," jawab ahli.
Mudzakkir melanjutkan untuk mengambil organ dan cairan dalam tubuh korban harus dilakukan dengan autopsi secara menyeluruh. Sementara pada kasus ini, Mirna tidak melakukan autopsi secara menyeluruh. Saat itu hanya dilakukan pengambilan sampel cairan pada lambung Mirna.
"Karena ini aturan seluruh aparat penegak hukum juga harus tunduk, karena aturan ini dibuat untuk semua orang, Jadi jika tidak sesuai dapat menyatakan keberatan kepada hakim, karena tidak sesuai prosedure dan ada hak yang dirugikan di sini," tutup Muzdakkir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaHasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.
Baca SelengkapnyaAyah korban terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembuktian penyebab kematian bocah tersebut melalui pelbagai pendekatan penyidikan atau Crime Scientific Investigation (CSI).
Baca SelengkapnyaAnggota Polresta Manado ditemukan tewas dengan luka tembak di kepalanya.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi memastikan penyebab tewasnya Dante bukan karena mengkonsumsi zat-zat berbahaya.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan warga dari Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku sendiri meninggalkan istrinya dalam kondisi keracunan dengan mulut penuh busa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap WN Korsel terkait laporan dugaan perzinahan dilakukan pedangdut Tisya Erni terhadap suaminya.
Baca Selengkapnya