Ahli kubu Jessica sebut pembunuhan berencana harus ada motif
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9). Sidang ke-25 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari kubu terdakwa Jessica dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sesi pertama ini tim penasihat hukum terdakwa Jessica menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Dr Mudzakkir. Dalam kesaksiannya dosen fakultas hukum unu menjelaskan 3 pasal yang berkaitan dengan pembunuhan. Yakni pasal 338, 339 dan 340 KUHP.
Dalam kasus kopi bersianida ini Mudzakkir mengatakan untuk tidak berfokus pada pasal 340 KUHP tetapi ada juga pasal 338 dan 339 KUHP. Pada asal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan. Sementara pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya, sehingga konstruksi hukumnya harus jelas.
"Nah Pasal 340 adalah harus ada perencanaan lebih dahulu, yaitu adanya rentang waktu rencana dan pelaksanaan niat jahat. Dia punya waktu untuk menimbang apakah rencana itu akan dilanjutkan atau tidak," kata Mudzakkir saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Sementara terkait motif, ahli menjelaskan apabila pembunuhan berencana itu harus ada motif. Tidak mungkin seseorang membunuh tanpa alasan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 53 tentang percobaan.
Pernyataan ini membuat Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan bertanya tentang keharusan pembuktian motif dalam suatu kasus pembunuhan.
"Yang namanya kesengajaan pasti ada motif. Niat itu berangkat dari motif. Ini bagian dari kejahatan. Sehingga kalau dikatakan tidak perlu ada motif akan tidak tepat, apalagi merampas nyawa orang lain," jawab Mudzakkir.
Mudzakkir melanjutkan, target manusia untuk mematikan orang harus diteliti. Nyawa orang itu berat sehingga harus dibuktikan. Kata dia ada 3 tujuan untuk merampas nyawa orang lain yakni masa lalu, secara spontan dan motif karena ada sesuatu.
"Intinya perampasan nyawa adalah wujud dari motif dan batin. Tinggal bagaimana cara menentukan motif, gampang saja, kalau itu berencana ada persiapannya ada tempatnya juga," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Usai membunuh, pelaku melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif sementara pembunuhan Wanita dalam koper yang ditemukan di Kalimalang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar debat keempat pilpres 2024 yang dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (21/1).
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca Selengkapnya