Ahli Hukum Nilai Penyusunan RUU Cipta Kerja Tak Cukup dalam 9 Bulan
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai, penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak cukup diselesaikan dalam 9 bulan. Dia pun membandingkan penyusunan RUU Cipta Kerja dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Bivitri mengatakan, RUU PKS belum juga tuntas meski telah dibahas selama 4 tahun. Bahkan, RUU PKS ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.
"RUU penghapusan kekerasan seksual itu 4 tahun dibahasnya, sekarang dikeluarkan pula dari prioritas tahunan tahun ini, ini (RUU Cipta Kerja) 9 bulan mau diklaim sudah partisipatif sekali, tunggu dulu," kata Bivitri dalam diskusi Transparency International Indonesia, Kamis (15/10).
Mestinya, kata dia, penyusunan RUU Cipta Kerja memakan waktu lama. Penyusun undang-undang juga harus melibatkan para stakeholders karena banyaknya ketentuan undang-undang yang diubah.
Selain itu, penyusunan undang-undang melalui metode omnibus adalah sesuatu yang baru dipraktikkan di Indonesia. Sehingga penyusunannya menimbulkan membuat kebingungan di legislatif.
"Metode ini juga kita masih kebingungan di kalangan penyusun maupun pembahasan pada wakyu awal sekitar bulan februari, mau dibahasnya di mana nih akhirnya di baleg kan," tuturnya.
"Dengan segala kebingungan, kegamangan karena kebaruannya dan kegemukan dari satu RUU ini, tidak sepatutnya dibahas sangat terburu-terburu apalagi dalam situasi pandemi ini," tambahnya.
Bivitri juga menilai penyusunan RUU Cipta Kerja tidak sah. Dia bilang, dari segi legitimasi proses RUU Ciptaker melanggar demokrasi.
"Menurut saya RUU Cipta Kerja ini tidak sah, karena kita akan selalu berbicara legality versus legitimacy. Kalau dipandang dengan ukuran legalitas yang sempit, saya bilang sempit karena pemegang kuasa wacana legalitas memang negara, maka undang-undang ini memiliki legalitas, tapi debatable," kata dia.
"Tapi begini prosesnya itu melanggar demokrasi dan isinya juga melanggar negara hukum itu membuat tidak memiliki legitimasi," pungkasnya.
KSP Klaim UU Cipta Kerja Sudah Disusun 4 Tahun Lalu
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin membantah bahwa penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dilangsungkan secara kilat. Menurut dia, penyusunan UU Ciptaker telah dilakukan sejak empat tahun lalu.
"Nah ini sering kali kita sampaikan, harus berkali-kali kita sampaikan. UU ini kan bukan sebulan dua bulan dibahas, UU ini kan sudah empat tahun. Mondar-mandir saya jelaskan ke universitas, saya datang juga menjelaskan ke provinsi terkait dengan UU Cipta Kerja," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus Liputan6 SCTV, Minggu (11/10).
Ali Ngabalin membantah jika ada sejumlah pihak yang menyebut UU ini minim partisipasi publik dan diciptakan secara kilat.
"Kenapa begitu? Ruang publik itu menjadi persyaratan bagi semua UU itu dibahas, prosesnya itu di DPR baik (UU) usulan DPR maupun usulan pemerintah. Jadi saya kira isu-isu seperti ini yang kita mesti klarifikasi dengan baik," tutur dia.
Ngabalin juga menyebut, salinan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diperkirakan dapat diakses oleh publikpekan depan. Salinan akan diunggah ke laman resmi DPR RI.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan teman-teman di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kemungkinan dalam pekan depan itu, setelah mereka lengkapi kemudian mereka akan masukkan ke website DPR RI. Kemudian bisa dilihat oleh semua orang," kata Ali Ngabalin dalam wawancara khusus dalam program Liputan6 SCTV.
Ali Ngabalin menjelaskan UU Ciptaker yang sudah diketok palu dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) berjumlah 900-an halaman. Sementara draf final yang selama ini beredar ada sekitar seribu halaman lebih.
"Jangan juga draf ini diobrak-abrik goreng sana, goreng sini. Yang sangat kita sayangkan itu karena keluar dari mulut orang cerdik pandai. Orang-orang yang punya latar belakang Ilmu Hukum," katanya.
Ngabalin menuturkan, jika UU Ciptaker sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo, maka dipastikan tak akan lama untuk disetujui.
"Saya ingin memastikan bahwa pasti presiden tidak akan mungkin lama-lama, meskipun ya jangka waktu yang ditetapkan itu sekitar tiga bulan. Tetapi saya mau bilang bahwa kalau bisa secepatnya dan presiden sering kalai begitu. Lebih cepat beliau akan menandatangani dan seterusnya," ucap dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaRPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca Selengkapnya