Merdeka.com - Kombes Agus Nurpatria memerintahkan AKBP Arif Rachman cari peti mati terbaik. Peti tersebut untuk jenazah Brigadir J yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, bosnya sendiri.
Demikian dikatakan Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice (Ooj) kasus kematian Brigadir J. Arif Rachman menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Arif mengatakan, awalnya dia menginformasikan ke Agus Nurpatria proses autopsi Brigadir J di RS Polri hampir selesai, yakni 9 Juli 2022 dini hari.
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," kata Arif, di Ruang Sidang Utama Kelas 1A Khusus PN Jaksel, Senin (28/11).
"Terus?" tanya Majelis Hakim.
Setelah mencari peti di rumah sakit, Arif mengaku sudah menginformasikan kepada Agus. Namun, Agus meminta dia untuk memilih peti mati yang terbaik dari beberapa pilihan yang ada.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik. Kami carikan, kemudian kami Foto, beliau acc, saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," jawab Arif.
"Saudara beli di mana?" tanya hakim.
"Di rumah sakit," ucap Arif.
Setelah jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti, Arif diperintahkan Agus untuk membawa jenazah Yosua ke Bandara Soekarno-Hatta sebelum diterbangkan ke Jambi.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," tutur Arif.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik saya sempat foto saya kirim ke Kombes Agus," lanjutnya.
Arif menyebut, ada tujuh luka di tubuh Yosua selain laporan forensik yang tercantum. "Ada tujuh luka," sebutnya.
"Selain hasil visum tadi apa lagi?" tanya hakim.
"Foto peti, yang lain sudah di dokumentasi dan diserahkan ke kombes Susanto," ujar Arif.
"Kemudian?" kata hakim.
"Berangkat subuh tiba di bandara, lalu kami diminta membantu pembayaran kargo yang mulia," terang Arif.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan, hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. [rhm]
Baca juga:
Ekspresi Bharada E Berhadapan dengan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Jaksa Hadirkan 17 Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Survei Indikator: 74,3% Publik Percaya Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Sanksi Berat
Survei Indikator: Kepercayaan pada Polri Naik 60,5 Persen
Pengamat Ragu Ada Motif Balas Dendam Ferdy Sambo di Balik Kasus Tambang Ismail Bolong
Advertisement
Terjerat Utang Pinjol, Karyawati Gondol Rp60 Juta dari Brankas Alfamart di Palembang
Sekitar 19 Menit yang lalu995 Gempa Guncang Jayapura sejak Awal Tahun, 98 Kali Dirasakan Warga
Sekitar 25 Menit yang laluKejagung Jadwalkan Pemeriksaan Menkominfo Jhonny G Plate Pagi Ini
Sekitar 40 Menit yang laluBerteknologi Modern, Pabrik BIPJ Diyakini Mampu Mendukung Industri Berkelanjutan
Sekitar 51 Menit yang lalu2 Prajurit TNI Simpan 77 Butir Amunisi Ilegal, Danrem Dalami Kaitan dengan KST
Sekitar 1 Jam yang laluGolkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekitar 1 Jam yang laluRencana Menduetkan Anies dan Ganjar yang Bertepuk Sebelah Tangan
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan
Sekitar 2 Jam yang laluGanjarist Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar: Sering Adu Domba Ganjar dengan PDIP
Sekitar 3 Jam yang laluKPK Dalami Pengakuan Pamen Polri Suap Karomani demi Anak Masuk Kedokteran Unila
Sekitar 19 Detik yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 40 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 15 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami