AG Terlibat Dalam Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Korban Manipulasi Mario Dandy
Merdeka.com - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), bukan hanya David (17) saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).
Mangatta juga sempat membeberkan beberapa bukti bahwa kliennya itu tidak turut terlibat dalam aksi keji yang terjadi sekitar akhir Februari lalu.
Sebelum terjadi penganiayaan, AG sempat dijemput oleh Mario dengan mobil Rubicon. Sesaat tiba di lokasi kejadian, AG disuruh Mario untuk menghubungi David agar bertemu dengan dirinya.
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia (AG) dijemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," pungkasnya.
Mangatta juga mengungkapkan selama kliennya ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) belum mendapatkan hak pendidikannya.
"Kalau boleh disimpulkan saat ini sudah 3 bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan home schooling di LPKS ini," ucap Mangatta
Mangatta menceritakan, tepat pada saat awal mula kejadian penganiayaan itu diproses, pihak Tarakanita tempat menempuh pendidikan AG berupaya untuk membantu.
“Jadi, kami terakhir komunikasi dengan pihak Tarakanita untuk pengunduran diri. Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan AG pada waktu itu statusnya masih saksi. Setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain,” ceritanya.
Dirinya pun sempat mengkonfirmasi ke pihak keluarga AG dan hasilnya belum ada kejelasan mengenai upaya membantu pendidikan tersebut.
"Tarakanita memang menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG akan diberikan pendidikan. Tapi kami tanya lagi ke pihak keluarga hingga saat ini belum ada kejelasan. Karena hukumannya juga belum jelas," ucap dia.
Meskipun demikian, dikatakan Mangatta selama AG di LPKS tetap mendapatkan pendampingan pekerja sosial dan psikolog Kementerian PPA . Namun, proses yang dilakukan AG saat ini hanya sebatas pendampingan dan permainan saja.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meskipun keberatan dengan dako tersebut, mau tidak mau dirinya harus menyetorkan sejumlah uang agar tidak mencoreng konduite perusahaan menjadi jelek.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca Selengkapnya