Ada larangan pramuniaga Muslim berbusana Sinterklas di Mojokerto
Merdeka.com - Gerakan melarang pramuniaga toko, minimarket dan mal berpakaian Sinterklas dalam perayaan Natal kini muncul di Mojokerto, Jawa Timur. Gerakan ini dilakukan anggota Jamaah Ansharus Syariah (JAS) dengan cara menyebar brosur, spanduk dan imbauan langsung ke pengusaha dan pegawai gerai minimarket, perkantoran, toko dan mal.
"Endak sweeping, kita hanya menyebar brosur, dan mendatangi tempat-tempat usaha. Kami cuma memberi arahan, kepada pegawai yang beragama Islam, bahwa ikut berpakaian Sinterklas, dan lain-lain itu dilarang dalam Islam," kata Juru Bicara JAS Ahmad Fatih, Jumat (19/12).
Fatih menjelaskan, kampanye sosialisasi tersebut sudah dilakukan di beberapa tempat lain, misalnya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Kegiatan ini semacam penyuluhan bagi para pekerja dan pegawai yang memiliki akidah Islam, jangan sampai tidak mengetahui bahwa ikut merayakan Natal itu dilarang dalam Islam.
"Kita boleh bertoleransi, tapi ikut merayakan ibadah orang lain itu tidak perlu. Toleransi itu tolong menolong, muamalah dan lain-lain. Tapi terkait dengan ibadah, bukan hanya natal tetapi hari-hari agama lain, tidak boleh. Umat Islam sudah memiliki ibadah sendiri," ujarnya.
Kegiatan JAS ini, Fatih melanjutkan, memang sempat sedikit tegang karena kesalahpahaman dengan polisi. Aparat kepolisian takut akan terjadi gesekan dengan ormas dan kelompok lain. "Tapi yang kita imbau ini umat Islam, pengusaha, terkait dengan permasalahan itu," ujarnya.
"Kemarin di Mojokerto, aparat ingin mengetahui aktivitas yang kita lakukan. Kita sudah memberi audiensi dan penjelasan, jadi masalahnya sudah clear. Sampai sekarang, sampai Natal nanti, sosialisasi ini akan tetap dilakukan."
Sejauh ini, dia melanjutkan, belum ada gesekan dengan kelompok lain. "Harapan kita tidak ada gesekan lah. Kami cuma berharap pengusaha-pengusaha tidak memaksa pegawainya memakai pakai Sinterklas. Kita harapkan tidak terjadi pemaksaan. Biarkan umat Islam menjalankan kegiatannya, dan jangan paksa menggunakan atribut perayaan Natal," ujarnya.
Fatih juga menegaskan bahwa dakwah mereka tidak menggunakan kekerasan. Mereka terbuka untuk berdialog jika ada kelompok lain yang menolak kegiatan mereka. "Kita cuma mengimbau, tidak memaksa. Kita beri penjelasan, tapi semua keputusan kami serahkan kepada mereka sendiri, kepada pribadi masing-masing," tuturnya.
Salah dasar alasan JAS melarang muslim ikut merayakan Natal adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 7 Maret 1981 yang berisi larangan menggunakan aksesori Natal, mengucapkan selamat Natal, dan membantu orang Nasrani dalam perayaan dan pengamanan Natal serta imbauan agar pengusaha tidak memaksa muslim menggunakan aksesoris Natal.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah tempat sederhana hingga menakjubkan dikunjunginya. Tak lupa, ada momen unik saat sang jenderal bersantai. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaGereja Katedral Jakarta Pusat menyiapkan enam titik lokasi parkir dalam bagi warga yang akan beribadah misa
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rangka menyambut Natal 2023, KCIC menghadirkan Sinterklas untuk menghibur para penumpang.
Baca SelengkapnyaToleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaJokowi sebelumnya mengatakan seorang presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Gibran Usai Kalahkan Ganjar di Kandang Banteng
Baca SelengkapnyaMomen pria jalan santai di markas Kostrad dan disapa oleh warga sekitar. Ternyata sosoknya bukan orang sembarang. Siapakah dia?
Baca Selengkapnya