Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di Jalan H Rasuna Sai, Karet Kuningan, Jakarta Selatan menerapkan karantina atau lockdown karena ada ASN positif Covid-19. Penutupan sementara tersebut tertulis pada surat edaran bernomor SEK-OT.02.02.33 terkait penutupan sementara gedung Kemenkumham.
Dalam surat tersebut menjelaskan penutupan dilakukan mulai hari ini (12/8) hingga (21/8). Hal tersebut lantaran ada beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Menyikapi kondisi beberapa ASN Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 aktivitas di gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 Agustus-21 Agustus 2020," dalam surat edaran, Rabu (12/8).
Seluruh pimpinan tinggi dan pegawai pun melaksanakan tugas sementara waktu di rumah selama 7 hari ke depan. Serta melakukan absensi mandiri melalui aplikasi.
"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing atau WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yaitu melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta menjalankan tugas," isi surat tersebut.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375795/original/082672100_1792226178-IMG_20261017_112958_365.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323914/original/089450400_1786680755-pid6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375540/original/036698200_1792154265-tragedi-karhutla-bromo-korban-tewas-bertambah-jadi-4-orang-satu-lagi-petugas-tnb-csivteab.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016773/original/023756900_1652066328-20220509-FOTO---GAGE-Herman-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375695/original/006275800_1792210468-publikasi_1792197825_6ad2c4c1cae91.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375679/original/055177000_1792208062-IMG_5116.jpg)