Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

75 Profesor desak Arief Hidayat mundur dari Hakim MK

75 Profesor desak Arief Hidayat mundur dari Hakim MK 75 profesor desak Arief Hidayat mundur. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - 75 profesor yang tergabung dalam Forum Akademisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) desak Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur. Arief dinilai telah mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, apa yang mereka lakukan merupakan upaya mengoreksi Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah melenceng. Karena Dewan Etik MK telah dua kali menetapkan Arief melanggar etik.

"Apa yang kita lakukan itu adalah bagian dari kita semua mengoreksi praktik yang dilakukan. Hakim di MK itu melanggar etik dan berulang, itu bisa dikatakan ada professional misconduct di sana," katanya saat diskusi Iluni UI di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar menilai Arief sebagai seorang negarawan tidak menunjukkan sikap demikian. Dia menyoroti pernyataan Arief yang baru mau mundur lewat jalur hukum.

Zainal memandang pernyataan itu keliru lantaran etik itu sendiri merupakan landasan hukum. Maka itu, dia menyarankan Arief agar lebih bijak, sadar dan mundur sebagai ketua MK.

"Itu keliru. Yang namanya etika itu pondasinya hukum. Karena etika ada dalam pondasi hukum. Sebenarnya lengkap kalau kita mau analisis. Bayangan saya, langkah mundur itu langkah Arief untuk Pak Arief," tegasnya.

Sementara itu, Profesor Fakultas Hukum UI Ana Erliyana menyoroti terkait sidang etik MK yang memutuskan Arief hanya melakukan pelanggaran ringan. Dia memandang harusnya sidang dilakukan terbuka agar upaya permainan politik di dalamnya bisa dihindari.

"Kalau ada sidang terbuka enak juga kita lihat. Kalau tertutup itulah permainannya. Ada permainan-permainan yang tidak bisa kita duga. Hakim kerja dalam sunyi, sebisanya menghindari oleh pihak yang patut diduga memengaruhi pekerjaannya," katanya.

Atas nama Forum Akademisi Selamatkan MK, melayangkan sebuah surat ditujukan untuk Hakim MK Arief Hidayat. Surat itu tercantum 75 nama profesor dari berbagai macam latar belakang akademis. Surat tersebut juga tertulis tembusan kepada para Hakim MK serta Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Kami ingin mengingatkan bahwa jika seseorang yang dipercaya duduk di puncak lembaga penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, ternyata gagal memegang teguh moral kejujuran, kebenaran, dan keadilan, maka ia telah kehilangan sumber legitimasi moralnya sebagai agen penegak hukum. Menurut kami, Mahkamah Konstitusi harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran kebenaran, dan keadilan tersebut. Tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran Vested interests dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi," tulis penggalan surat yang dibacakan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Civitas Akademika UGM Gelar Kampus Menggugat, Serukan Tegaknya Etika dan Konstitusi

Civitas Akademika UGM Gelar Kampus Menggugat, Serukan Tegaknya Etika dan Konstitusi

Lewat Kampus Menggugat ini, civitas akademika UGM menyerukan untuk bersama-sama mengembalikan etika dan konstitusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024

Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.

Baca Selengkapnya