700 Narapidana Lapas Narkotika diminta tobat usai direhabilitasi
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Brigjen Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, narapidana narkotika pada kapasitas sebagai pengguna wajib mendapat pelayanan rehabilitasi. Namun mereka juga tak lepas dari hukuman pidana penjara.
"Narapidana narkotika sebagai pengguna, wajib mendapat pelayanan rehabilitasi. Namun tidak mengurangi bahwa memang dia harus dihukum. Mereka tetap dihukum tapi direhabilitasi wajib bagi para warga binaan," kata Brigjen Abdullah Ibrahim, Selasa (10/5).
Dia berharap dengan adanya program program Rehabilitasi sosial Therapeutic Community ini, warga binaan lapas narkotika klas II A Jakarta Timur, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik. Sehingga ketika keluar atau bebas dari penjara, para narapidana narkotika ini bisa kembali berkomunikasi dan berkomunitas yang lebih baik.
"Paling tidak kita sudah mengajak orang lain untuk tidak pakai narkoba lagi. Mudah- mudahan begitu keluar, mereka melihat temannya ada yang pakai narkoba, boleh di laporkan kepada kita," ucapnya.
Sebelumnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta, meluncurkan program 'Rehabilitasi Sosial Therapeutic Community' bagi 700 narapidana Lapas Narkotika klas II A.
"Peserta rehab 700 narapidana yang dibagi dua tahap, masing-masing tahap dibagi jadi 350 peserta," kata Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Andika Dwi Prasetya, Selasa (10/5).
Dia menjelaskan tahap pertama kegiatan rehabilitasi ini akan dimulai pada Minggu ke dua bulan Mei hingga Agustus tahun ini. "Kegiatan ini dilaksanakan 12 minggu. Sarana dan prasarana kegiatan rehabilitasi yaitu tersedia 8 ruang kelas. Tersedia tempat ibadah, masjid, wihara, gereja, sarana olahraga, lapangan futsal, voli, basket, jogging track tenis meja, sarana alat musik, dan lain-lain," kata dia.
Para narapidana yang akan direhabilitasi disiapkan blok khusus yaitu blok C ada 48 kamar. Petugas selama program rehabilitasi terdiri dari manager 4 orang, dokter umum 4 orang, dokter gigi 1 orang, psikolog 2 orang, dari lapas dan kepala kantor wilayah, perawat 14 orang, konselor 20 orang, accesor 20 orang dari petugas Lapas dan BNNP DKI Jakarta, instruktur 4 orang, staf administrasi 4 orang, serta pengamanan 20.
Dia mengatakan, dengan adanya program ini dapat merubah pola pikir dan perilaku para peserta rehabilitasi menjadi lebih baik. "Manfaatnya dan tujuan berdasarkan analisa yang kami lakukan para peserta dapat melaksanakan aktivitas dengan baik, perubahan pola pikir dan perilaku jadi lebih baik juga. Penyelenggaraan rehabilitasi ini ada dengan jumlah peserta terbesar sementara di Indonesia," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca SelengkapnyaKondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya