7 Jaksa Disiapkan untuk Penuntutan Vanessa Angel di Persidangan
Merdeka.com - Tujuh orang jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka artis Vanessa Angel. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari gabungan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejari Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, setelah proses tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) selesai, pihaknya kini tinggal menyusun dakwaan saja. Jika pada tahap pemberkasan itu selesai, maka jaksa tinggal melimpahkannya ke pengadilan.
Dikonfirmasi soal tim jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap Vanessa di persidangan nanti, Teguh menyatakan ada 7 jaksa yang telah dipersiapkan. Ketujuh jaksa tersebut terdiri dari jaksa Kejati Jatim dan jaksa Kejari Surabaya.
"Kami akan bentuk tim jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi. Nanti tim dari Kejati membuat surat dakwaannya dan sesegera mungkin dilakukan pelimpahan ke Pengadilan," ujarnya, Jumat (29/3).
Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo. Dia menyatakan, ada dua jaksa dari Kejati Jatim dan lima jaksa dari Kejari Surabaya yang disiapkan dalam persidangan nanti.
"Ada tujuh jaksa yang dipersiapkan, dua jaksa dari Kejati dan 5 dari Kejari Surabaya," tegasnya.
Soal pasal yang disangkakan, Didik menyatakan, dari penyidik sudah ditetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE juncto 55 sama contoh 256 KUHP. "Ada dua atau tiga pasal pokoknya nanti semuanya Jaksa dari Kejati," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses Hukum Pria Tua Pukul Anak Kandung hingga Tewas di Bekasi Dihentikan, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlibat kecelakaan di Jalan Raya Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/2) dini hari.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya