Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong

7 Bocah di Siak Diculik dan Dicabuli, Pelaku Ditangkap Saat Makan Lontong Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Siak. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Tujuh bocah perempuan menjadi korban penculikan dan pencabulan pria berinisial MR (29) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Para korban berusia 7 hingga 8 tahun.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, pelaku berinisial MR (29) sudah ditangkap. Pelaku tega berbuat bejat dengan melakukan perbuatan asusila dan memangsa anak di bawah umur.

"Awalnya pelaku menculik korban dan mengancam sebelum melakukan perbuatan bejatnya. Korban ada tujuh orang anak perempuan di bawah umur. Korban rata-rata berusia 7-8 tahun," ujar Gunar, Senin (4/10).

Aksi pelaku MR terhendus sejak bulan Maret 2021. Pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Kamis 30 September 2021 di Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Pelaku merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 lalu itu. Dia mengaku lebih tergiur dengan anak-anak di bawah umur.

Pelaku meraba tubuh dan alat vital korban. Setelah puas melampiasi nafsu birahinya, lalu pelaku meninggalkan korban. Para korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke orang tua masing-masing.

"Penangkapan pelaku MR ini dilakukan berkat adanya keluarga korban melaporkan terjadi pencabulan ke Mapolsek Tualang bulan Mei 2021," ujar dia.

Usai mendapat laporan itu anggota Polsek Tualang langsung mencari pelaku. Akhirnya, polisi menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sarapan lontong di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kampung Perawang Barat, Kabupaten Siak.

"Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang sarapan lontong di sebuah warung, lalu polisi ke lokasi dan berhasil menangkapnya," ucap Gunar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penculikan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dan 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.

Kemudian juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Polisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron

Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap

Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Buntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika

Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH

Baca Selengkapnya
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Mencicipi Kipang Kacang, Kudapan Asli Pariaman yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Kudapan dari Pariaman ini terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula aren dan kerap dijadikan oleh-oleh.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya