Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 WN Bulgaria Pelaku Skimming di Bali Kuras Uang Nasabah Ratusan Juta

6 WN Bulgaria Pelaku Skimming di Bali Kuras Uang Nasabah Ratusan Juta Pelaku skimming asal Bulgaria. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Bali meringkus lima WNA Bulgaria pelaku kejahatan skimming atau pembobolan ATM. Kelima pelaku adalah Ivaylo Filpov Trifonop (44), George Jordanov (42), Todor Krasimirov Dobrev (22) Andrey Iliev Peytchev (46) dan Varadin Nikolaev Popov (29).

Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat, yang melihat aksi mereka di sebuah mesin ATM wilayah Padang-padang Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Selain itu, Polda Bali juga sering mendapatkan informasi beberapa bule melakukan kejahatan skimming.

Selanjutnya, selama satu minggu tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan pembuntutan para pelaku. Kemudian pada Minggu (3/2) sekitar pukul 04.30 WITA, melakukan pencegatan dan pemeriksaan kendaraan mobil para pelaku di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kartu ATM palsu warna putih, yang telah ditempeli angka-angka atau nomor pin nasabah yang telah di-skimming.

Selanjutnya, tim Resmob Polda Bali menggeledah sebuah vila di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Di sana ditemukan ribuan kartu dan alat-alat yang dipergunakan untuk kejahatan skimming.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, para komplotan ini melakukan pencurian data nasabah di kartu debit atau kartu kredit.

"Para pelakunya adalah kelompok Bulgaria, yang sering melakukan kejahatan skimming. Pengungkapan ini cukup rumit karena memiliki tingkatan kesulitan yang tinggi. Awalnya, kita hanya mendapatkan informasi dari beberapa bank bahwa di beberapa ATM ada pengambilan uang yang tidak wajar," ujarnya di Mapolda Bali, Kamis (7/2).

Kombes Pol Andi juga mengatakan, saat melakukan kejahatan skimming, mereka memakai rambut palsu, topi dan penutup wajah agar tidak terdeteksi. Selain itu, para pelaku sengaja memasang alat skimming di mesin-mesin ATM yang jauh dari pengawasan.

"Jadi dari ATM ke ATM mereka mengambil uang secara ilegal. Saat melakukan pengadangan, mereka ini melakukan perlawanan dan bahkan hampir melukai petugas kita yang melakukan penangkapan. Kita berhasil menangkap 5 dari 6 pelakunya. Ada satu pelaku Mr X yang berhasil melarikan diri dan sampai sekarang kita masih melakukan pengejaran," ujar Kombes Pol Andi.

Sementara, untuk modus operansinya para pelaku ini, melakukan akses komputer atau sistem elektronik ada di dalam di dalam mesin ATM, dengan menggunakan alat router atau panel skimming tempat kartu debit dalam kurun waktu tertentu, dengan maksud merekam data nasabah bank yang melakukan transaksi di ATM.

Kemudian para pelaku juga memasang alat perekam data pin. Setelah mendapat data nasabah bank, para pelaku memvalidasi data melalui laptop. Setelah itu, terlihat data dan pin nasabah dan kemudian memindahkan data dan pin nasabah dalam kartu yang berisi daya magnetik yang sudah disiapkan dengan menggunakan perangkat card reader writer encoder.

"Kita menyita ribuan kartu ATM sebanyak 3 ribu lebih. Kemudian uang Tunai Rp 788 juta. Ini semua diduga hasil menguras di ATM-ATM," ungkap Andi.

Untuk barang bukti yang diamankan adalah satu mobil Anvanza Veloz warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1862, satu unit mobil Toyota Calya Nopol DK 1884 HC, sepeda motor Yamaha NMAX Nopol DK 5091, 3000 ribu kartu ATM palsu dan uang tunai sebesar Rp 788.000.000 serta puluhan alat skimming.

"Kita kenakan Pasal 30 Ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apapun. Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar Kombes Pol Andi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP