6 Bulan beraksi, penjual DVD porno LGBT kantongi Rp 30 juta/bulan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Metro Jaya membekuk pelaku pengganda dan pengedar pornografi melalui sosial media, Senin (14/3). Para pelaku yakni FW (43) dan FF (35) mengedarkan video tersebut menggunakan akun JUALVIDEOALTER dan www.semprot.com.
"Kami mengamankan para pelaku karena telah memperbanyak, menggandakan, mempertunjukkan, memperjualbelikan, atau menyediakan pornografi film Barat dan Asia yang bermuatan adegan porno pria wanita serta LGBT," ujar Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/3).
Agung menjelaskan, pelaku menyebarkan film porno dengan insial 'KIMCIL', 'ALTER', serta 'SEMPROT' melalui dua akun sosial media instagram dengan nama JUALVIDEOALTER untuk video KIMCIL (video porno anak perempuan di bawah umur) dan Alter update 2016. Serta akun instagram www.semprot.com untuk menjual video yang bisa dipesan dalam bentuk DVD, Flashdisk, MMC, dan HDD untuk adegan LGBT.
"Pelaku FW mendapat video tersebut dengan cara memesan dan pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening BCA atas nama FF. Dari situlah kami melakukan pengembangan hingga keduanya pun berhasil diamankan di dua lokasi berberda," ungkapnya.
Meski tak menjelaskan secara rinci proses penangkapan, Agung mengungkapkan para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak 6 bulan lalu (Nopember 2015) dengan omset mencapai Rp. 10-30 juta perbulan.
"Jadi beda-beda, kalau di Hard Disk itu harganya mencapai Rp 1 juta, tapi kalau di memory card 300 film harganya 300 ribu, jadi per film seharga seribu. Mereka menjual barang tersebut ke berbagai wilayah melalui jasa ekspedisi dan JNE," ucap Agung.
"Bersamanya kami amankan beberapa jenis handphone milik pelaku, bukti pengiriman barang, beberapa flashdisk, laptop, hardisk, ATM BCA dan beberapa barang lainnya," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 29 junto Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 80 Junto Pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman dengan ancaman 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaDelapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang anggota TNI berpangkat letnan kolonel yang menangis tersedu-sedu karena diberi hadiah umroh gratis.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaViral takjil di Kudus ramai pembeli laki-laki. Bahkan dagangannya sampai ludes terjual.
Baca Selengkapnya