Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

500 Karung Berisi Pakaian Bekas dari Timor Leste Coba Diselundupkan ke Indonesia

500 Karung Berisi Pakaian Bekas dari Timor Leste Coba Diselundupkan ke Indonesia Barang bukti penyelundupan pakaian bekas. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pakaian bekas sebanyak 500 karung asal Timor Leste berusaha diselundupkan ke Indonesia. Beruntung hal tersebut berhasil digagalkan petugas gabungan di antaranya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT (Bali Nusra) bersama TNI.

Pengiriman pakaian bekas tersebut digagalkan di perairan Pulau Keramat, Kecamatan Utan, Sumbawa, NTB, Rabu (20/11).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Bea Cukai Bali Nusra Sulaiman menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penindakan pada Kapal KLM Rahmat Ilahi.

"Hal itu merupakan buah manis dari sinergi antara Bea Cukai dan TNI, dengan melakukan penindakan terhadap kapal yang diduga mengangkut pakaian bekas dari Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," kata Sulaiman, di Kantor Bea Cukai Bali Nusra, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (26/11).

Kapal tersebut berasal dari Timor Leste menuju Pelabuhan Burung, Sumbawa. Kemudian petugas gabungan berhasil menangkap kapal tersebut sebelum memasuki perairan Labuan Burung.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan, kedapatan kapal itu membawa muatan 500 karung pakaian bekas dari Timor Leste tujuan Pelabuhan Burung, Sumbawa," jelas Sulaiman.

Nahkoda kapal berinisial MT yang merupakan warga Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Sumbawa.

"Perbatasan Indonesia-Timor Leste ini selalu menjadi titik masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Hal ini, dikarenakan di Timor Leste merupakan tempat penghubung masuknya pakaian bekas asal China dan Singapura, dan juga di sana tidak ada larangan untuk mengimpor limbah ke negaranya," ujar Sulaiman.

Tersangka dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Undang-undang, nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang, nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda mencapai Rp5 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan
Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan

Di lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera
Ini Tim Indonesia Maju Pengibar Merah Putih, Putri dari Papua Pegunungan jadi Pembawa Bendera

Tim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi-PM Timor Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Batas Negara
Jokowi-PM Timor Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Batas Negara

Ini merupakan kunjungan resmi perdana Xanana Gusmao sejak dilantik menjadi PM pada Juli 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar
Awal Tahun, Bea Cukai Bantu Ekspor Sarung Tangan Asli Kalasan ke Jepang, Nilainya Rp1,1 Miliar

Perusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton

Baca Selengkapnya