5 Orang ini sebut putusan MK artinya game over
Merdeka.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan kubu Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai. MK menyatakan pemilihan presiden tidak menemukan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK menolak semua gugatan yang diadukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1. Dengan demikian, Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjadi presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.
Sejumlah tokoh pun menyebut keputusan MK sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Artinya, seluruh pihak harus menerima keputusan tersebut.
Berikut 5 orang ini yang menganggap keputusan MK ibarat game over:
PPP sebut keputusan MK the game is over
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan pertarungan pilpres 2014 telah usai bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta . Partai Kabah yang juga partai pendukung Prabowo-Hatta mengajak seluruh kekuatan politik untuk melakukan rekonsiliasi."Setelah keputusan MK semalam the game is over, seluruh kontestasi dalam rangka pesta demokrasi ini, selesai sudah. PPP menyerukan kepada seluruh anak bangsa untuk rekonsiliasi atas perbedaan yang terjadi sebelum dan setelah pilpres," kata Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi) dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (22/8)
Jimly harap Prabowo ucapkan selamat ke Jokowi
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada Prabowo Subianto untuk segera memberikan selamat kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Hal itu guna mendinginkan suasana perpolitikan nasional yang sempat memanas."Sesudah ini (putusan Mahkamah Konstitusi), Pak Prabowo segeralah memberi selamat. Mudah-mudahan itu mendinginkan suasana di masyarakat," kata Jimly kantor DKPP, Jl. Thamrin Jakarta, Jumat (22/8).
Dengan demikian, semua pihak bisa bersatu membangun bangsa.
Yusril sudah prediksi gugatan Prabowo ditolak
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sudah menduga sejak awal bahwa gugatan Prabowo-Hatta bakal ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, permohonan ditolak karena keterbatasan waktu mengumpulkan bukti-bukti kecurangan tersebut."Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian. Waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas," kata Yusril menanggapi putusan MK, Jumat (22/8).
Dalam sidan PHPU, Yusril sempat menjadi saksi ahli bagi kubu Prabowo-Hatta.
Hamdan tegaskan putusan MK berdasarkan bukti
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, buka-bukaan selama masa proses persidangan sengketa Pemilihan Presiden hingga menelurkan keputusan, selalu mendapat tekanan dan intimidasi teror. Apa yang telah diputuskan lembaganya, sepenuhnya mengacu pada bukti dan fakta persidangan."Satu hal yang pasti, MK memutus sengketa Pilpres 2014 berdasar bukti yang diajukan dalam persidangan," tutur Hamdan saat usai memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Udayana, Jumat (22/8).
Menurut Hamdan, dalam persidangan yang diperlukan adalah bukti kuat. Jika tidak ada bukti, maka hasil gugatan akan ditolak.
MK tolak gugatan Prabowo karena tak terbukti ada kecurangan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan Prabowo-Hatta sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran sebagian besar dalil tudingan tentang adanya kecurangan tidak terbukti. Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut."Yang digugat itu pertama penghitungan suara. Tapi perhitungan suara itu kan tidak ada pembuktiannya selama proses persidangan. Kedua mengenai KPU sudah melakukan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Jadi proses pemilunya digugat," ujarnya kepada merdeka.com, Kamis (21/8).Refly menambahkan, mengenai proses pemilu ada lima yang diadukan kubu Prabowo-Hatta, di antaranya DPKTB, rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti, pembukaan kotak suara, pertemuan Hadar Nafis Gumay dengan Trimedya Pandjaitan, lalu mengenai kecurangan di Papua."Nah, yang pertama tersebut kalau dianggap pelanggaran, paling tinggi sampai pada permasalahan administratif dan kode etik saja. Tapi tidak bisa dikatakan sebagai kecurangan. Terlebih kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," lanjutnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaPrabowo Beri Pernyataan soal Putusan MK saat Momen Penetapan Presiden Terpilih
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo menyambut hangat dan mengapresiasi kedatangan Menhan Malaysia ke Kemenhan RI.
Baca SelengkapnyaAnies minta catatan MK jangan sampai dilupakan hingga tak terulang
Baca SelengkapnyaAnwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaMenurut TKN, Prabowo Subianto memiliki fokus perhatian yang besar pada isu pangan.
Baca Selengkapnya