Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Jam diperiksa, Wasekjen Golkar beberkan komunikasinya dengan Setnov

5 Jam diperiksa, Wasekjen Golkar beberkan komunikasinya dengan Setnov Maman Abdurrahman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jendral Partai Golkar, Maman Abdurrahman, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih kurang lima jam lamanya dia diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

"Saya dipanggil sebagai saksi meringankan untuk Pak Setya Novanto, terkait dengan Pak Setya Novanto dan kasus e-KTP," kata Maman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).

Maman menjelaskan, Novanto pernah mengaku padanya tidak terlibat dalam kasus dugaan proyek e-KTP. Pengakuan itu terungkap dalam perbincangan keduanya selama kasus tersebut ramai diperbincangkan 5-6 bulan belakangan.

"Jadi dari diskusi saya dengan Pak Setya Novanto beberapa bulan ini, beliau pernah menyampaikan kepada saya bahwa beliau tidak terlibat. Jadi yang saya sampaikan sebatas yang pernah beliau komunikasikan dengan saya," ungkap Maman.

Maman juga menjelaskan alasan mengapa dirinya bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal tersebut lantaran Novanto yang meminta. Apa yang dialami Setnov saat ini, lanjutnya, hanya ujian dari Tuhan.

"Yah keterangan yang saya ketahuilah terkait mengenai selama seputaran pak Novanto dan e-KTP ini," ungkap Maman.

Maman juga tidak berharap dengan kehadirannya ke KPK bisa meringankan beban Novanto yang terjerat hukum. Namun setidaknya, dia hanya menyampaikan apa yang diketahui dan meringankan beban psikologis Novanto.

"Apakah ini memiliki dampak positif bagi hukum terhadap beliau atau tidak, bagi saya yang terpenting adalah hadirnya saya di KPk dalam rangka penuhi panggilan dan ringankan beban psikologis beliau. Kalau terkait hal-hal hukum lainnya, saya pikir semua sudah tahu biar hukum yang proses seadil-adilnya," tegas Maman.

Tidak hanya Maman Abdurrahman yang diperiksa untuk meringankan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Aziz Syamsudin dan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis juga ikut memberikan keterangan di KPK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP