Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4.400 Kg ikan olahan ilegal dari Jawa disita di Pelabuhan Gilimanuk

4.400 Kg ikan olahan ilegal dari Jawa disita di Pelabuhan Gilimanuk Penyelundupan ikan ilegal di Pelabuhan Gilimanuk. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Upaya pengiriman ikan olahan dari Jawa ke Bali tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Karantina, kembali berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Rabu (7/6).

Kali ini, sebanyak 4.400 kilogram ikan olahan berupa Martabak, Siomay Sunduk, Siomay Putih, Bakso Balado dan Tahu Isi berhasil diamankan di Pos 2 atau pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk sekira pukul 08.00 WITA.

Pengiriman ikan olahan milik Sonip (CV. Amin Jaya) Jalan Sekawan Anggun Raya, A 1, Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut berhasil diamankan saat jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk Bali.

Ribuan kilogram ikan olahan itu didapat saat memeriksa Kendaraan Truck Box Mitsubishi warna kuning, W 8814 US, yang dikemudikan oleh Slamet Zainuri (35) asal, Sidoarja, Jawa Timur.

"Saat kami periksa kelengkapan dokumen pengirimannya, ternyata tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina," kata AKP Mulyadi, Rabu (7/6).

Ribuan ikan olahan tersebut berikut kendaraan dan pengemudinya saat ini diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut. Rencananya ikan olahan tersebut akan dikirim kepada Wildan dengan alamat Labuan Api, Lombok Barat, Mataram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, truk boks berikut muatan dan pengemudinya kami limpahkan ke Karantina untuk penanganan selanjutnya," kata Mulyadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP