Merdeka.com - Tiga warga Aceh dan satu warga etnis Rohingya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena terbukti menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya ke Aceh Juni 2021 lalu. Tiga warga Aceh itu di antaranya Faisal, Afrizal alias Raja dan Abdul Aziz, dihukum 5 tahun penjara pada Senin (14/6).
Dalam persidangan dengan berkas terpisah, mereka dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun persidangan yang dipimpin hakim yang diketuai Fauzi dan hakim anggota Annisa Sitawati dan Nurul Hikmah, menjatuhkan pidana penjara kepada mereka selama 5 tahun.
Sementara itu, satu orang warga Rohingya bernama Shaha Deen, awalnya dituntut 7 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan hukuman kepadanya selama 5 tahun. Persidangan Shaha Deen berlangsung pada Rabu (16/6) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Juliadi Lingga mengatakan warga Aceh dan Rohingya ini terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.
"Di dalam persidangan terbukti Shahad Deen bersama Adi Jawa (warga Aceh kini DPO) dan Anwar (warga Rohingya kini DPO) menyuruh Faisal, Abdul Aziz dan Afrizal alias Raja menyelundupkan rombongan etnis Rohingya dari tengah laut ke Kuala Idi, Aceh Timur," kata Juliadi, Kamis (17/6).
Juliadi menuturkan, mereka bertiga dijanjikan upah per satu kepala etnis Rohingya yang diselundupkan itu sebesar 1,6 juta rupiah.
Setelah menyepakati upah, Faisal lantas menyewa sebuah kapal dari Toke Rani senilai 10 juta rupiah. Biaya sewa kapal ditransfer Anwar 5 juta, sementara sisanya diberikan seusai kapal dibawa tiba kembali ke daratan.
Faisal, Abdul Aziz, dan Afrijal alias Raja menggunakan kapal sewa itu berangkat ke tengah laut menuju titik koordinat yang diberikan Anwar. Pada Minggu 21 Juni 2020.
Mereka mengangkut rombongan 99 pengungsi Rohingya yang terdiri dari 16 laki-laki dewasa, 32 perempuan, dan 51. Namun kapal mereka mengalami rusak mesin di perairan laut Aceh Utara sehingga terombang-ambing di lautan.
Keesokan harinya, Senin 22 Juni 2020, Faisal meminta bantuan kepada kapal pancing ikan milik nelayan yang melintas untuk ditarik sampai ke bibir pantai. Mereka tiba dibibir pantai Aceh Utara pada Selasa 23 Juni 2020.
"Kemudian kapal tersebut ditarik oleh kapal bantuan pemerintah ke pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 99 pengungsi Rohingya itu kemudian diturunkan ke darat dan ditangani pemerintah dan lembaga terkait pengungsi lainnya," pungkas Juliadi Lingga.
Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Foto Wanita dan Bayi Tewas Akibat Ulah Militer Myanmar
Kesedihan Etnis Rohingya Seusai Kamp Pengungsian Ludes Terbakar
Kebakaran Dahsyat Landa Kamp Pengungsian Rohingya di Bangladesh
Ribuan Rumah di Kompleks Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh Ludes Dilalap Api
Polri Prediksi Mudik Lebaran 2023 Meningkat 14,2 Persen
Sekitar 8 Menit yang laluJokowi Imbau Pejabat dan Kepala Daerah Tunaikan Zakat Melalui Baznas
Sekitar 27 Menit yang lalu23 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jawa Tengah
Sekitar 32 Menit yang laluSatgas Pangan Polri: Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran Cukup, Harga Masih Normal
Sekitar 33 Menit yang laluJokowi dan Ma'ruf Amin Serahkan Zakat Lewat Baznas di Istana Negara
Sekitar 37 Menit yang laluDisebut Dewas Belum Mampu Ungkap Kasus Besar, KPK: Terpenting Masih On The Track
Sekitar 39 Menit yang laluMomen Ramadan, Bupati Ipuk Keliling Jenguk Lansia Sakit
Sekitar 51 Menit yang laluInfo Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Rute dan Syarat Lengkapnya
Sekitar 55 Menit yang laluPemerintah Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu
Sekitar 1 Jam yang laluWali Kota Depok Minta ASN Bikin Acara Sederhana dan Larang Pamer di Medsos
Sekitar 1 Jam yang laluPupuk yang Diedarkan Produsen Wajib Didaftarkan
Sekitar 1 Jam yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 24 Menit yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluDulu Markas KKB lalu Direbut TNI Polri, Tempat Ini Jadi Ikon Wisata di Puncak Jaya
Sekitar 2 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Persebaya Bakal CLBK, Reva Adi Utama Tinggalkan Madura United?
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Kekhawatiran Pelatih Arema FC Terjadi Saat Dipermalukan 10 Pemain Bali United
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami