4 Warga Penyelundup 99 Etnis Rohingya ke Aceh Tahun 2020 Divonis 5 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juni 2021 01:33 Reporter : Alfath Asmunda
4 Warga Penyelundup 99 Etnis Rohingya ke Aceh Tahun 2020 Divonis 5 Tahun Penjara Aksi solidaritas Rohingya di Aceh. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Tiga warga Aceh dan satu warga etnis Rohingya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, karena terbukti menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya ke Aceh Juni 2021 lalu. Tiga warga Aceh itu di antaranya Faisal, Afrizal alias Raja dan Abdul Aziz, dihukum 5 tahun penjara pada Senin (14/6).

Dalam persidangan dengan berkas terpisah, mereka dituntut masing-masing 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun persidangan yang dipimpin hakim yang diketuai Fauzi dan hakim anggota Annisa Sitawati dan Nurul Hikmah, menjatuhkan pidana penjara kepada mereka selama 5 tahun.

Sementara itu, satu orang warga Rohingya bernama Shaha Deen, awalnya dituntut 7 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan hukuman kepadanya selama 5 tahun. Persidangan Shaha Deen berlangsung pada Rabu (16/6) kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon, Juliadi Lingga mengatakan warga Aceh dan Rohingya ini terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.

"Di dalam persidangan terbukti Shahad Deen bersama Adi Jawa (warga Aceh kini DPO) dan Anwar (warga Rohingya kini DPO) menyuruh Faisal, Abdul Aziz dan Afrizal alias Raja menyelundupkan rombongan etnis Rohingya dari tengah laut ke Kuala Idi, Aceh Timur," kata Juliadi, Kamis (17/6).

Juliadi menuturkan, mereka bertiga dijanjikan upah per satu kepala etnis Rohingya yang diselundupkan itu sebesar 1,6 juta rupiah.

Setelah menyepakati upah, Faisal lantas menyewa sebuah kapal dari Toke Rani senilai 10 juta rupiah. Biaya sewa kapal ditransfer Anwar 5 juta, sementara sisanya diberikan seusai kapal dibawa tiba kembali ke daratan.

Faisal, Abdul Aziz, dan Afrijal alias Raja menggunakan kapal sewa itu berangkat ke tengah laut menuju titik koordinat yang diberikan Anwar. Pada Minggu 21 Juni 2020.

Mereka mengangkut rombongan 99 pengungsi Rohingya yang terdiri dari 16 laki-laki dewasa, 32 perempuan, dan 51. Namun kapal mereka mengalami rusak mesin di perairan laut Aceh Utara sehingga terombang-ambing di lautan.

Keesokan harinya, Senin 22 Juni 2020, Faisal meminta bantuan kepada kapal pancing ikan milik nelayan yang melintas untuk ditarik sampai ke bibir pantai. Mereka tiba dibibir pantai Aceh Utara pada Selasa 23 Juni 2020.

"Kemudian kapal tersebut ditarik oleh kapal bantuan pemerintah ke pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 99 pengungsi Rohingya itu kemudian diturunkan ke darat dan ditangani pemerintah dan lembaga terkait pengungsi lainnya," pungkas Juliadi Lingga.

Baca juga:
CEK FAKTA: Hoaks Foto Wanita dan Bayi Tewas Akibat Ulah Militer Myanmar
Kesedihan Etnis Rohingya Seusai Kamp Pengungsian Ludes Terbakar
Kebakaran Dahsyat Landa Kamp Pengungsian Rohingya di Bangladesh
Ribuan Rumah di Kompleks Kamp Pengungsi Rohingya di Bangladesh Ludes Dilalap Api

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini