Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 JPU Ditunjuk Tangani Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

30 JPU Ditunjuk Tangani Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J kadiv propam ferdy sambo. ©2020 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (12/8).

Dia menilai penunjukan sebanyak 30 JPU tersebut merupakan suatu hal yang lumrah. Pasalnya memang dibutuhkan banyak pihak untuk mempelajari berkas perkara.

"Kan biasa, kemarin Indra Kenz juga kita tunjuk 24 JPU untuk mempelajari berkas perkara," jelasnya.

Kendati itu, Ketut juga telah mengkonfirmasi perihal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri.

Sehingga Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," terangnya.

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," tegasnya.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," tutup Ketut.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Harap Pemilu 2024 Sejuk dan Damai seperti di Kamboja

DPR Harap Pemilu 2024 Sejuk dan Damai seperti di Kamboja

Putu Supadma Rudana mengatakan, negara dunia khususnya Indonesia agar mencontoh proses pemilu yang dilakukan Kamboja.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kemenkumham Ungkap Fakta Lain Soal WNA Ngaku Dimintai Uang Belasan Juta Karena Paspor Kotor

Kemenkumham Ungkap Fakta Lain Soal WNA Ngaku Dimintai Uang Belasan Juta Karena Paspor Kotor

WNA itu men menyebut petugas menawarkan solusi agar tidak dideportasi karena paspor kotor. Yakni membayar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kenda Denda

Hingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Pendukungnya Jutaan, Entah Apa yang akan Terjadi

Panji Gumilang Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Pendukungnya Jutaan, Entah Apa yang akan Terjadi

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, Panji Gumilang termasuk sosok yang mempunyai jutaan pengikut.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kejagung Anggarkan Rp65,6 Miliar untuk Sukseskan Pemilu 2024

Kejagung Anggarkan Rp65,6 Miliar untuk Sukseskan Pemilu 2024

Kejagung telah membentuk 534 posko Pemilu di seluruh satuan kerja di Indonesia untuk menyukseskan pemilu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Baca Selengkapnya icon-hand
PBB Dukung Prabowo-Gibran, Yusril Pasang Badan Gugatan Hukum Pilpres

PBB Dukung Prabowo-Gibran, Yusril Pasang Badan Gugatan Hukum Pilpres

Yusril akan membantu Gibran terkait masalah hukum selama proses pendaftaran, kampanye, sampai terpilih.

Baca Selengkapnya icon-hand