22.000 Warga Jateng Langgar Protokol Kesehatan, Total Denda Rp 80 Juta
Merdeka.com - Jajaran Polda Jateng bersama TNI, dan Satpol PP Jateng menggelar operasi yustisi terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 mencatat 22.000 orang telah ditindak karena melakukan pelanggaran. Sejak operasi digelar sampai hari ini, berhasil mengumpulkan denda mencapai Rp 80 juta.
"Sejak 14 sampai 28 September, operasi yustisi berhasil menindak 22.000 pelaku pelanggaran, serta 172 sanksi teguran lisan tertulis. Kota Semarang paling banyak yang melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9).
Dia menjelaskan, untuk denda selama operasi gabungan yustisi, memberlakukan denda administratif dan denda uang kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Terkait jumlah nominal denda, Iskandar enggan menjelaskan detail, namun setiap 35 kabupaten kota di jateng berbeda-beda.
"Denda administratif dijatuhkan kepada 22.000 orang, dan denda nominal uang total mencapai Rp 80 juta. Sedangkan hukuman kurungan hingga kini belum ada," ujarnya.
Kegiatan operasi gabungan yustisi sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 Daerah Jawa Tengah.
"Operasi yustisi gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diharapkan mampu mencegah Covid-19 di wilayah Jawa Tengah," ungkapnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya