Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Bangunan kuno di Yogyakarta diusulkan jadi cagar budaya

22 Bangunan kuno di Yogyakarta diusulkan jadi cagar budaya Bangunan tua di sepanjang Malioboro. ©2016 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan merekomendasikan 22 bangunan kuno di kota Gudeg untuk diusulkan sebagai bangunan cagar budaya. Ini sesuai hasil kajian tim ahli cagar budaya tahun lalu. Tim ahli cagar budaya (TACB) melakukan kajian terhadap 59 bangunan kuno, hasilnya 57 bangunan masuk kategori warisan budaya daerah dan 22 di antaranya direkomendasikan sebagai cagar budaya.

"Dua bangunan lain tidak memenuhi kategori," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (16/4).

Sebagian besar bangunan yang akan direkomendasikan sebagai bangunan cagar budaya adalah bangunan tempat tinggal, namun ada pula struktur bangunan seperti yang ada di Ngejaman Malioboro. Seluruh bangunan kuno yang direkomendasikan sebagai cagar budaya tersebar di lima kawasan cagar budaya yaitu Kraton, Malioboro, Pakualaman, Kotabaru dan Kotagede.

"Jika 22 bangunan itu bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, maka di Kota Yogyakarta akan ada lebih dari 120 bangunan yang masuk dalam cagar budaya," katanya.

Namun sebelum diusulkan sebagai cagar budaya, 22 bangunan tersebut harus ditetapkan dalam daftar warisan budaya daerah yang disahkan oleh wali kota Yogyakarta.

"Kami akan coba sampaikan rekomendasi ini ke Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo. Apakah penetapan ini harus menunggu wali kota definitif atau bisa ditetapkan oleh penjabat wali kota," katanya.

Eko menyebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bangunan cagar budaya adalah pemilik bangunan menyetujui karena bangunan tidak diperbolehkan diubah dan harus mempertahankan bentuk aslinya.

"Bangunan cagar budaya akan dimasukkan dalam register nasional yang ditetapkan oleh menteri. Bangunan tidak boleh diubah. Mungkin bisa ditetapkan bagian dari bangunan yang menjadi cagar budaya sehingga pemilik masih bisa mengembangkan bangunan pendukungnya," katanya.

Eko menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta belum dapat berbuat banyak untuk membantu pemilik bangunan cagar budaya untuk mempertahankan keaslian bangunan.

"Memang ada insentif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), namun insentif yang diterima tidak terlalu besar, padahal pajak yang harus dibayar cukup tinggi," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP