2 Pejabat Terbelit Korupsi PT DI, Kemsetneg Serahkan ke KPK
Merdeka.com - Tim penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemensetneg Piping Supriatna, Selasa (26/1). Keduanya terseret kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017
Terkait hal itu, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada KPK.
Taufik dan Supriatna, dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh.
"Saya kira ini sedang berproses hukum di KPK sebaiknya ditanyakan ke KPK saja," ungkap Eddy Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (27/1).Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya ditelisik soal dugaan adanya penerimaan uang oleh beberapa pihak di Kemensetneg.
"Taufik Sukasah dan Piping Supriatna, kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Sementara Mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Indra Iskandar tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan memberikan konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali pada hari Jumat (29/1/2021)," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perjalannya, KPK kembali menjerat tersangka baru, yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI tahun 2014 s.d 2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.
Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834,00, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031,00, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992,00.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca Selengkapnya