Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Hakim Rangkasbitung Pakai Narkoba Belum Dipecat, KY Sebut Masih Tunggu Sidang MKH

2 Hakim Rangkasbitung Pakai Narkoba Belum Dipecat, KY Sebut Masih Tunggu Sidang MKH Komisi Yudisial. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) mengungkap alasan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, berinisial DA dan YR yang terbukti memakai narkoba belum dipecat. Pemecatan dua hakim pemadat tersebut masih menunggu sidang digelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dibentuk KY dan Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih mengantre sampai sekarang," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito kepada wartawan, dikutip Selasa (26/7).

Joko mengatakan, rekomendasi KY agar dua hakim pemadat itu dipecat belum ditindaklanjuti karena masih ada beberapa kasus lain menunggu persidangan. KY sebelumnya merekomendasikan dua hakim itu dipecat dalam rapat pleno digelar Kamis (9/6) lalu.

"Bahwa sebenarnya rekomendasi yang sebelum kasus Rangkasbitung ini sudah banyak. Ada rekomendasi yang datang dari MA, ada yang datang dari KY, ini maksudnya yang lama ya. Ini masih mengantre sampai sekarang," ucap dia.

Selain menunggu antrean perkara, alasan persidangan dua hakim pemadat tersebut tak kunjung digelar karena hakim KY dan MA masih terbentur kegiatan internal. KY masih disibukkan dengan seleksi calon hakim agung. Sementara MA masih menghadapi Kasasi.

"Nah kemarin kita sudah melaksanakan rekomendasi yang lama. Kenapa sih tertunda? Karena kemarin KY pada saat ada kegiatan seleksi calon hakim agung, termasuk hakim tipikor dan tingkat kasasi, ini kegiatan berhenti. Jadi sidang MKH tidak bisa dilaksanakan karena ada kegiatan KY," ujar dia.

Oleh sebab itu, KY beralasan sidang pemecatan dua hakim Rangkasbitung itu tertunda disebabkan soal teknis. Namun dia memastikan proses persidangan tetap akan berjalan.

"Sehingga yang kasus Rangkasbitung ini nunggu giliran, tetapi artinya kalau KY sudah merekomendasikan ke MA, tentunya tinggal menunggu jadwal aja, kapan itu dilaksanakan," tutur dia.

Dua Hakim Pakai Narkoba

Diberitakan sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap BNN karena menggunakan sabu. Keduanya berinisial YR dan DA.

Para pengadil itu menggunakan sabu di banyak tempat, salah satunya dalam kantor PN Rangkasbitung, tempat mereka mengadili para tersangka. Kedua hakim itu ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tentunya (menggunakan sabu) di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/05).

Brigjen Pol Hendri Marpaung menyerahkan penegakan hukum tersebut kepada sistem peradilan. Namun, saat ini, perkaranya akan terus berjalan di BNNP Banten.

Dia berjanji, BNNP Banten akan berlaku profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya
Masa Jabatan MKMK Permanen Hanya 1 Tahun, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen setelah sebelumnya dua kali dibentuk secara ad hoc.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah
Hakim MK Tanya Pembagian Bansos Selama kampanye, Menko PMK: Kami Pastikan Mengemban Amanah

Muhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya