2 Alasan Bikin Yakin Pengacara, Bharada E Bakal Divonis Ringan Hakim
Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer alias Bharada E telah yakin jika kliennya bakal divonis ringan oleh Majelis Hakim. Meskipun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai eksekutor, alias yang melakukan penembakan.
Setidaknya, ada dua alasan yang menguatkan keyakinan pengacara bahwa Bharada E bakal divonis ringan.
"Tentunya, ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator (JC)," kata Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ronny memandang, seharusnya status JC kepada Bharada E dapat memberikan hukuman paling ringan bahkan percobaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pasal 10A.
"Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada Justice Collaborator," ucapnya.
Kemudian alasan kedua, lanjut Ronny, adalah keterangan dari Bharada E yang melakukan penembakan relasi kuasa dengan Ferdy Sambo. Karena kepatuhannya kepada Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
"Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (terkait) perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer," kata Ronny.
Sehingga, Ronny yakin dua alasan JC dan relasi kuasa memberikan hukuman ringan atau melepaskan Bharada E dari dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi, dua poin tersebut, yang mau saya sampaikan kepada rekan media. Bahwa, pertama, dia sebagai Justice Collaborator, di dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah diamanatkan Pasal 10A," sebutnya.
"Kedua, dia sebagai, fakta persidangan yang menjelaskan, dia melaksanakan perintah, patuh dan taat, kemudian relasi kuasa. Hakim bisa menggunakan Pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," tambah dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut, ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E. Pertama, dia merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Kedua, perbuatan Bharada E telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Ketiga, perbuatan Bharada E menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Meski begitu, ada tiga hal juga yang meringankan tuntutan Bharada E. Rinciannya, Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan. Terakhir, Bharada E menyesali perbuatannya dan telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi mempersunting kekasihnya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat merencanakan menikah tahun 2023 namun gagal karena Richard terlibat kasus pembunuhan.
Baca SelengkapnyaIptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya