158 Orang Jadi Korban Penipuan Perekrutan Pegawai Bandara Jenderal Soedirman
Merdeka.com - 158 orang di wilayah Kabupaten Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi korban penipuan bermodus perekrutan pegawai Bandara Panglima Besar Jenderal Soedirman Purbalingga. Penipuan ini dilakukan tiga pelaku, TH (72) warga Bandung Barat sebagai otak pelaku, serta AK dan PR sebagai perekrut. Setiap korban yang dijanjikan pekerjaan, diminta uang jutaan rupiah sebagai syarat penempatan.
Kasus penipuan ini terbongkar saat salah satu korban warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara mulanya ditawari AK untuk bekerja di Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga. Dia dijanjikan akan direkrut menjadi pegawai bagian logistik pembangunan. Sedang gaji yang ditawarkan sekitar Rp4,2 juta.
"Korban disyaratkan membayar uang senilai Rp10 juta. Itu untuk biaya administrasi dan dijanjikan kontrak kerja pada Desember 2019," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha saat konferensi pers, Jumat (6/3)
AK tidak bekerja sendiri. Dia bersama TH (72), warga Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat. TH berposisi sebagai atasan komplotan penipu ini.
Perekrutan abal-abal ini ternyata juga dilakukan di berbagai wilayah di Banjarnegara. Pada November 2019 lalu, PR menawarkan pekerjaan kepada salah satu korban untuk proyek pembangunan Bandara Jenderal Soedirman di bagian logistik dan laboratorium dengan gaji Rp4,2 juta. Korban disyaratkan membayar Rp3,5 juta untuk persyaratan kerja dan administrasi.
Korban tertarik hingga menyerahkan uang sesuai yang diminta. Korban dijanjikan kontrak kerja pada Januari tahun 2020. Dalam aksinya, PR bekerja sama dengan TH.
"Ternyata setelah uang diberikan, tersangka tidak menepati janjinya," kata Kapolres.
Untuk meyakinkan aksinya, para pelaku memiliki banyak stempel yang mengatasnamakan Unit Satuan Kerja Pelaksana Bandara JBS AP, dan HRD AP.
Polisi mencatat, korban aksi penipuan ini tersebar di wilayah Banyumas dan Banjarnegara. Jumlah total korban sebanyak 154 orang dengan korban terbanyak berasal dari Banjarnegara, yakni 110 orang.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya