Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Langsung Bebas

146.260 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah, 661 Langsung Bebas ilustrasi penjara. sxc.hu

Merdeka.com - Sebanyak 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana.

"Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (21/4).

Rika membeberkan, penerima RK Idulfitri 1444 Hijriah ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur 15.408 orang.

"Pemberian RK Idulfitri ini merefleksikan Idulfitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu," kata dia.

Alasan Pemberian Remisi

Rika mengatakan, kemenangan Idulfitri 1444 Hijriah ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.

Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menkumham Yasonna H Laoly yang akan dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idulfitri 1444 Hijriah.

"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," kata Rika.

Penghargaan Negara Kepada Narapidana

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

"Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," lanjut dia.

Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idulfitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000.

Rika mengatakan RK yang diterima narapidana merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.

Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tambah Rika.

Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.

"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tutupnya.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik
Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh Pada Rabu 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Sejumlah Negara Muslim Tetapkan Idulfitri Jatuh 10 April, Saudi akan Rayakan dengan Kembang Api dan Konser Musik

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini
Masyarakat Muslim di Leihitu Laksanakan Salat Idulfitri 2024 Hari Ini

Penetapan 1 Ramadhan 1445 hijriah berdasarkan perhitungan/hisab dengan menggunakan kalender tua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
5 Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Penuh Berkah dan Kemuliaan
5 Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan, Penuh Berkah dan Kemuliaan

Sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan memiliki keistimewaan yang luar biasa dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya
Islam Ada Berapa? Berikut ini 7 Aliran Islam yang Wajib Kamu Ketahui beserta Pandangannya

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.

Baca Selengkapnya
Operasi Keamanan Selama Ramadan dan Idulfitri Sukses, Enam Polres di Riau Diganjar Penghargaan
Operasi Keamanan Selama Ramadan dan Idulfitri Sukses, Enam Polres di Riau Diganjar Penghargaan

Selama operasi berlangsung, tercatat angka kecelakaan menurun.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya