Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi

Balai Lelang JBA mesti membayar sejumlah ganti rugi kepada konsumennya, hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

M Syakur Usman
Oleh M Syakur Usman - Reporter
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi
Kasus Mobil VW Dimenangkan Konsumen, Segini Balai Lelang Mesti Bayar Ganti Rugi (Merdeka.com)

Gugatan Perdata Lelang Mobil VW Dimenangkan Konsumen

Transmisi mobil lelang bermasalah. 

Masih ingat kasus gugatan perdata seorang pemenang lelang mobil secara  daring terhadap Kantor Lelang JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara?

Gugatan perdata ini lahir, sebab sebagai pemenang lelang, dia merasa dibohongi karena hanya beberapa kilometer mobil VW Tiguan dikendarai pulang, ternyata transmisinya bermasalah. 

Gugatan dilayangkan  No 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, yang diajukan oleh Hasani SH, selaku kuasa hukum pemenang lelang mobil pada kantor JBA Kantor Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kabar terbarunya, setelah beberapa kali sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan konsumen. 

“Hakim memiliki integritas dan memahami persoalan, akhirnya mengambil keputusan dengan mengabulkan permohonan gugatan klien kami,” ujar Hasani SH, dalam rilisnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hasani, SH, dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAS & rekan, mengatakan perkara ini  telah diputus pada 19 September 2023. Pembacaan putusan dihadiri kuasa hukum penggugat dan para tergugat.

Hasilnya, menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 77.043.990.

Penggugat yang tidak mau disebutkan namanya ini menyambut gembira putusan PN Jakarta Barat.

Keterangan resmi kuasa hukumnya. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, atas putusan ini, kuasa hukum tergugat, Kantor JBA Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, pada 3 Oktober 2023 mengajukan permohonan banding. 

Biaya Penggantian

Gugatan perdata ini bermula dari seorang pemenang lelang mobil melalui online yang dilaksanakan oleh Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara pada 17 Mei 2023 terhadap obyek lelang berupa satu kendaraan Volkswagen Tiguan 1.4 TSI A/T.

Meski telah mengajukan komplain atas kerusakan bagian transmisi otomatis kepada Kantor JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, konsumen ini tidak mendapatkan respons sebagai mana mestinya.

Berdasarkan estimasi perbaikan di bengkel resmi VW di daerah Kemayoran, Jakarta Utara, biaya penggantian transmisinya  cukup mahal, Rp 77.043.990. Untuk mendapat keadilan, konsumen mengajukan gugatan pada PN Jakarta Barat. 

Rekomendasi