Merdeka.com - Berbagai negara di dunia terkena dampak wabah Coronavirus (Covid-19) pada tahun 2019. Pada tahun 2020, baik tahap pra-ajudikasi maupun ajudikasi dari proses penegakan hukum telah terkena dampak epidemi Covid-19. Karena infeksi dapat menyebar dari satu orang ke orang lain, prosedur ajudikasi (persidangan) terhambat dalam hal ini. Diperkirakan bahwa jika persidangan diadakan secara langsung di ruang sidang, infeksi dapat menyebar lebih luas. Terlebih banyak sekali aturan dan ketetapan di dalam negeri seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Para pihak tidak diharuskan melakukan uji coba dalam satu ruangan karena dampak penularan virus.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Persidangan Elektronik di Peradilan menjadi landasan bagi implementasi gagasan persidangan elektronik di Indonesia (Perma Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik). Pembentukan Peraturan Mahkamah Agung ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi sistem hukum dalam penanganan perkara pidana, baik di lingkungan Mahkamah Agung maupun organisasi peradilan yang berada di bawahnya. Penyelenggaraan perkara secara elektronik, persidangan terhadap terdakwa, saksi, dan ahli, serta pemeriksaan barang bukti semuanya diatur dalam Perma Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Tidak ada batasan jenis perkara pidana apa yang dapat diadili di pengadilan secara elektronik, menurut Permanen Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Pengertian praktik peradilan elektronik semakin diperjelas dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penatausahaan dan Persidangan Persidangan Persidangan Secara Elektronik (Perma Persidangan Persidangan Persidangan Secara Elektronik). Sidang Elektronik Kasus Pidana di Perma Pengadilan mengontrol proses persidangan elektronik mulai dari administrasi perkara, pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan saksi/ahli, pemeriksaan barang bukti, dakwaan, keberatan, tuntutan, replik, duplik dan pembacaan putusan.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi" telah menjadi dasar bagi pengaturan peradilan elektronik dalam kasus pidana sepanjang evolusinya (salus populi suprema lex esto).
Hal ini membawa kita pada kesimpulan bahwa Pasal 2 dan 3 KUHAP yang mengatakan bahwa peradilan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, dengan memperhatikan asas-asas hak asasi manusia dan hak-hak tersangka atau terdakwa, penyebaran wabah penyakit dapat dicegah dalam beberapa situasi atau selama masa darurat. serta aturan pengadilan yang adil. Dengan demikian, kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat terpelihara secara efektif, dan penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Proses hukum yang sedang berjalan seharusnya tidak dilihat sebagai upaya untuk memberlakukan pembatasan tetapi lebih sebagai realisasi hak terdakwa atas kejelasan hukum. Penundaan proses penegakan hukum demi kesehatan dan keselamatan jika masih dimungkinkan bagi seseorang yang dipenjarakan untuk diperpanjang hukumannya. Maka, proses penegakan hukum ditunda karena alasan kesehatan dan keselamatan.
Mahkamah Agung yang kewenangannya telah diberikan oleh norma hukum tertinggi yaitu UUD, memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan e-court dalam perkara pidana melalui Permanen Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma Sidang Pidana di Pengadilan Secara Elektronik diakui dan mempunyai kekuatan hukum yang sah dengan kewenangan yang diberikan.
E-court sebagai bentuk pemenuhan Asas Pengadilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Cara hukum itu ada, berkembang, dan tumbuh adalah melalui prinsip-prinsipnya, yang mengikuti pertumbuhan masyarakat. Keberadaannya tidak akan berakhir begitu saja; mungkin juga menimbulkan aturan hukum baru.
Gagasan pengadilan elektronik, yang merupakan peradilan kontemporer berbasis teknologi informasi, adalah contoh dari asas sederhana, cepat, dan murah. Bahkan ketika mereka yang mencari keadilan menghadapi tantangan dan hambatan atau tunduk pada kondisi tertentu, upaya dilakukan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih tinggi yang dapat membantu mereka.
Salah satu gagasan terpenting dalam praktik peradilan Indonesia adalah gagasan keadilan yang sederhana dan cepat dengan biaya rendah. Ungkapan "23 biaya ringan" dapat diterjemahkan sebagai "biaya yang tidak besar untuk mengadakan/melakukan uji coba." Hal ini mengacu pada filosofi sederhana, cepat, dan biaya rendah. Menurut UU No. 14 Tahun 1970-an Pasal 4 Ayat 2, pengertian biaya rendah adalah biaya yang paling rendah yang dapat ditanggung oleh rakyat.
Pada hakekatnya hak tersangka atau terdakwa atas berbagai tindakan seperti penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan merupakan dasar dari suatu peradilan yang lugas, cepat, dan murah. Mekanisme sistem peradilan pidana harus dilakukan "secara cepat". Misalnya, jika penyidik menerima laporan atau pengaduan yang mengarah pada tindak pidana, maka penyidik wajib segera memulai penyidikan, menyelesaikan penyidikan, menyerahkan berkas penyidikan, dan diadili di pengadilan. KUHAP memuat undang-undang yang berkaitan dengan hal ini dalam Pasal 50, 102, dan 106.
Gagasan keadilan elektronik seharusnya dapat menyelesaikan sengketa yang menjadi problematis dalam situasi tertentu atau dalam keadaan darurat. Hambatan termasuk pelaksanaan persidangan yang sering tertunda, biaya pengadilan yang mahal, dan proses yang melelahkan tersebar luas dalam operasi penegakan hukum. Tentu saja, satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah dengan membentuk peradilan langsung yang fungsional dan efisien. Oleh karena itu, gagasan untuk menjadi lugas, cepat, dan murah adalah gagasan yang akan bertahan lama. Pada kenyataannya, gagasan ini akan melahirkan aturan hukum baru.
Berikut ini adalah contoh pengadilan elektronik (kadang-kadang dikenal sebagai "pengadilan elektronik"), yang menggambarkan persidangan yang mudah, cepat, dan murah:
a. Manajemen Persidangan. Dalam persidangan elektronik, perkara didistribusikan secara elektronik kepada jaksa (jaksa penuntut umum dari kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, otoritas militer, dan otoritas militer tinggi) dan penyidik (sesuai dengan peraturan perundang-undangan) (dipindai). Tempat tinggal elektronik akan menerima proses ini.
b. Dokumen digital. Sistem Informasi Pengadilan menerima, menyimpan, dan mengelola dokumen elektronik untuk administrasi perkara dan persidangan. Alhasil, penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi, memungkinkan aparat penegak hukum dengan cepat mengajukan dokumen secara elektronik dan saling bertukar data berkat teknologi informasi.
c. Efektif. Uji coba elektronik ini dapat meningkatkan pekerjaan dengan cepat, efektif, dan efisien. Hal ini berdampak pada pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan yang mungkin dilakukan dengan cara-cara tersebut di atas. Keterbatasan ruang dan waktu dalam sidang elektronik ini dapat mengurangi penundaan ajudikasi yang tidak perlu.
Kendala dan Hambatan
Selain efektivitas, ada tiga masalah dalam sistem e-court Indonesia yang perlu ditangani: Pertama, penggunaan persidangan elektronik tidak diizinkan oleh KUHAP. Selain itu, Pasal 2 dan 3 KUHAP menyatakan bahwa jika KUHAP diterapkan untuk melaksanakan acara peradilan di lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan dan peradilan dilakukan sesuai dengan cara yang ditentukan dalam KUHAP. Kedua, petugas yang melakukan pemanggilan harus bertemu langsung dengan orang yang dipanggil. Bahwa pemanggilan dilakukan dengan menggunakan domisili elektronik dalam praktik persidangan secara elektronik; Dan terakhir, Pasal 230 ayat (1) KUHAP tentang perlunya sidang pengadilan yang berlangsung di ruang persidangan.
Namun demikian, praktik persidangan elektronik pada umumnya melibatkan beberapa jenis persidangan dengan ruang yang telah ditentukan, seperti kantor pemerintah, pengadilan, organisasi kemasyarakatan, pengadilan negeri, atau konsulat Indonesia.
Mengutip perkataan Asfinawati, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mengklaim sistem pengunggahan dokumen sistem aplikasi e-Court memiliki sejumlah masalah seperti penggugat dimintai pertanggungjawaban karena tidak mengajukan dokumen hukum dan sidang ditunda sebagai akibatnya. Meskipun keinginan Pengadilan e-court untuk itu efektivitas namun menjadi jauh lebih lambat. Dia mengklaim bahwa teknologi adalah contoh dari alasan universal yang independen dari faktor sosial dan perubahan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa teknologi tidak lagi merespons kontrol manusia dan menjadi otonomi baik untuk pencipta maupun penggunaannya. Di sisi lain, tindakan manusia dikendalikan oleh teknologi, yang memaksa gaya hidup teknologi pada masyarakat.
Ia melanjutkan, selain teknologi yang seharusnya setara, ada juga tantangan infrastruktur dan fasilitas yang tidak setara di berbagai wilayah di Indonesia. Apakah masyarakat mungkin untuk memiliki akses penuh ke teknologi seperti di titik paling timur Indonesia. Apakah tepat dikatakan bahwa sistem e-Court, benar-benar dapat menggantikan proses deliberatif di ruang publik seperti pengajuan gugatan sesuai dengan HIR dan bagaimana prosedur pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik jika saat ini ada sejumlah masalah penggunaan teknologi di peradilan ketika efek masalah pada sistem dapat sepenuhnya disalahkan?
[has]Advertisement
Pencalonan dan Keterpilihan Presiden
Sekitar 5 Hari yang laluMenyusun dan Membangun Indonesia yang Merdeka
Sekitar 1 Minggu yang laluSituasi Indonesia 2022 di Tengah Badai Krisis Global
Sekitar 1 Bulan yang laluSerangkaian Kejutan Piala AFF 2022, Indonesia Juara kah?
Sekitar 1 Bulan yang laluMahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Sekitar 1 Bulan yang laluPembentukan dan Pembaruan Hukum Acara 'Mediasi' Melalui PERMA
Sekitar 1 Bulan yang laluPerma 2/2019, Jawaban Masyarakat Hadapi Sewenang-wenang Pemerintah
Sekitar 1 Bulan yang laluTantangan Berat Komisi Nasional Disabilitas
Sekitar 2 Bulan yang laluKali Ini Qatar Akan Berwarna Oranye
Sekitar 2 Bulan yang laluRentetan Krisis: Langkah Mundur Manajemen Risiko
Sekitar 2 Bulan yang laluPemilu 2024 dan Visi Indonesia 2045
Sekitar 2 Bulan yang laluKekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Memiliki Kerentanan Tinggi
Sekitar 3 Bulan yang laluHadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Sekitar 3 Bulan yang lalue-Court, Kedayagunaan atau Penyalahgunaan?
Sekitar 3 Bulan yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 2 Jam yang laluBripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Sekitar 6 Jam yang laluHeboh Bripka Madih Diperas Penyidik, Satgas Saber Pungli Tak Lagi Bertaji?
Sekitar 13 Jam yang laluProtes di Medsos, Bripka Madih Malah Terancam Sederet Pelanggaran Etik Sampai Pidana
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 1 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 5 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1: Tumbang di Tangan PSM, Arema FC Telan Kekalahan Kelima Beruntun
Sekitar 1 Jam yang laluAM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami