Advertisement
Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Advertisement
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu diterapkan setelah terbitnya surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN.
Advertisement
SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
Advertisement
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral selama Pemilu 2024. Sanksinya bisa berupa teguran hingga pidana.