Tim penembak dari Polda Jawa Tengah rampung mengeksekusi mati 8 terpidana mati. Tepat pukul 00.25 WIB Rabu (29/4) rentetan tembakan dari 8 regu tembak --masing-masing terpidana berhadapan dengan 13 penembak-- terdengar jelas dari luar Pulau Nusakambangan.Duo Bali Nine' asal asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, Martin Anderson alias Belo asal Ghana, Sylvester Obiekwe Nwolise asal Nigeria, Rodrigo Gularte asal Brasil, Raheem Agbaje Salami Codova asal Nigeria, Ukwudily Oyatanze asal Nigeria dan Zaenal Abidin asal Indonesia tewas meregang nyawa. Sementara itu, Mary Jane dan Sergei asal Prancis ditunda proses eksekusinya.Salah satu yang paling mendapat sorotan dari eksekusi 8 orang tersebut adalah Zainal. Pria asal Palembang satu-satunya WNI dan juga satu-satunya kasus ganja, sedangkan lainnya heroin, ekstasi dan sabu.Zainal ditangkap di rumahnya karena kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal sebenarnya hanya divonis 15 tahun penjara.Namun merasa tak puas tidak adil, Zainal berusaha berjudi mengadu nasib dengan mengajukan upaya hukum banding. Zainal berharap majelis hakim di tingkatan pengadilan Tinggi memberinya hukuman yang lebih ringan.Namun ibarat 'judi' ada kalah ada memang, sayang nasib Zainal justru malang. Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke Pengadilan Tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal.Bak disambar petir, Zainal yang berharap dikurangi hukumannya malah justru diperberat. Namun saat itu Zainal masih berharap keadilan lewat Mahkamah Agung (MA) dengan upaya hukum terakhir yakni kasasi.Namun lagi-lagi, dalam upaya hukum itu Mahkamah Agung malah kembali memperkuat vonis mati Zainal. Vonis MA jatuh pada 3 Desember 2001.Upaya hukum sudah ditempuh semua, tinggal PK yang merupakan jalur luar biasa dan berharap ampunan (grasi) dari presiden.Sejak tahun 2005, Zainal sudah mengajukan PK, namun hingga menjelang eksekusi dirinya belum menerima putusan PK. Setelah dieksekusi, baru terungkap bila berkas PK Zainal terselip selama 10 tahun di PN Palembang.Sedangkan permintaan pengampunan yang diajukan juga ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari silam. Penolakan grasi tersebut melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.Dengan berakhirnya semua upaya, Zainal akhirnya harus meregang nyawa di hadapan juru tembak di Nusakambangan. Pihak keluarga langsung memakamkan Zaenal Abidin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah.Sejumlah orang mengikuti proses pemakaman Zaenal hingga pusaran terakhir. Proses pemakaman berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB, Rabu (29/4).Pemimpin doa dilakukan oleh kepala bagian sumber daya manusia Polres Cilacap Iptu Chabib dan perwakilan MUI Cilacap, Hasan Makarim. Sementara dari pihak keluarga diwakilkan sang adik, Iwan Setiawan.Zainal sendiri sebelumnya meminta jenazahnya dimakamkan di Palembang. Namun hal itu ditolak keras oleh sang gubernur, Alex Noerdin. Alex meminta jenazah Zainal tak dikubur di wilayahnya.Namun dari semua peristiwa ini, yang paling disesali keluarga dan Zainal adalah upaya hukum yang dia ajukan. Jika saja sebelumnya Zainal menerima putusan PN yang memvonisnya selama 15 tahun, saat ini pria yang dikenal pendiam ini sudah merasakan udara segar. Jika dihitung dari dia ditangkap hingga saat ini, maka sudah 15 tahun lamanya.'Berjudi' upaya hukum berujung mati dieksekusi.