Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara: Wu Yue E ingin diakui sebagai anak kandung

Pengacara: Wu Yue E ingin diakui sebagai anak kandung Kopi Kapal Api. ©istimewa

Merdeka.com - Sinetron demi harta melupakan saudara. Peristiwa ini dialami oleh Wu Yue E sebagai anak kandung dari Almarhum Go Soe Loet dan Almarhumah Po Guan Cuan, hanya karena harta warisan maka Wu Yue E kemudian tidak diakui oleh saudaranya. Padahal, yang diminta Wu Yue E hanyalah pengakuan sebagai seorang anak dari Go Soe Loet dan Po Guan Cuan.

Go Soe Loet dengan Po Guan Cuan telah melahirkan enam (6) anak, dan 1 (satu) anak angkat yang telah disahkan menjadi anak sah, masing-masing bernama Wu Yue E (Go Guat Ngo), Soetikno Gunawan (Go Tek Yok) anak angkat yang sudah disahkan di PN Surabaya, Indra Boedijono (Go Tek In), Soedomo Margonoto (Go Tek Kie/Go Tek Hwie), Singgih Gunawan (Go Tek Seng), Lenny Setiawati (Go Tek Lian) dan Wiwik Sundari (Go Tek Hong).

Periode 1927 semasa hidupnya Go Soe Loet memiliki usaha Kopi Bubuk yang bernama Hap Hoo Tjan akan tetapi usaha tersebut pada 1981 dinyatakan bangkrut. Go Soe Loet meninggal pada 1993, kemudian disusul istrinya pada 2002 di Singapura. Semula hubungan ke 7 (tujuh) anak-anak Go Soe Loet baik dan rukun rukun saja, namun sejak adanya gugatan perkara Nomor 245 Tahun 2013 hubungan antara anak Go Soe Loet menjadi tidak rukun lagi. Terlebih lagi khusus Wu Yue E tidak diakui pula sebagai anak dari Go Soe Loet demi memperjuangkan kebenaran dan hak-haknya.

Wu Yue E kemudian mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Jatim dan juga menggugat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 191 Tahun 2014. Soedomo lalu menceritakan perjalanan Wu Yue E setelah beberapa tahun tinggal di Surabaya, kakaknya itu kembali ke China untuk melanjutkan kuliah. Sementara Go Tek Yok atau Soetikno tinggal di Surabaya. Selepas kuliah di China, Wu Yue E juga bekerja sebagai guru di sana kemudian menikah dan menetap di sana.

Di sisi lain dari ke 7 (tujuh) anak Go Soe Loet ada 2 orang yang mendirikan usaha bisnis kopi pada tahun 1979 berdasarkan akta Nomor 23 tanggal 18 Mei 1979 yang semula bernama PT. Santos Jaya Coffee Company kemudian berganti nama menjadi PT. Santos Jaya Abadi. Pendirinya adalah Indra Boedijono, Soedomo Mergonoto, Ahmad Rivai Anwar (bukan anak Go Soe Loet) dan Julia Poernomo (istri Indra Boedijono), namun saham Ahmad Rivai Anwar kemudian dijual ke Soedomo dan Indra berdasarkan akta 24 dan 25.

Jadi ketika usaha Go Soe Loet (Hap Hoo Tjan) bangkrut justru usaha anaknya (PT Santos Jaya Abadi) yang berkembang, itu perusahaan yang didirikan oleh Soedomo, juga Indra dari awal, bukan warisan dari orang tua mereka.

Sangat ironis demi harta ada saudara yang tidak mengakui Wu Yue E sebagai saudara, padahal Wu Yue E hanya meminta silsilahnya sebagai anak dari Go Soe Loet tidak dihilangkan dan tidak meminta harta warisan.

Soedomo, Indra tidak meragukan Wu Yue E sebagai anak Go Soe Loet (kakak mereka), semasa kecil mereka diasuh oleh Wu Yue E kakaknya, bahkan mereka rela untuk melakukan uji tes DNA di Lembaga Eijman. Hasilnya, 99 persen adalah saudara kandung. Tetapi Singgih, Lenny, Wiwik masih tidak mengakui Wu Yue E termasuk hakim Hari Widodo (ketua majelis) dan Manungku, Sri (Hakim Anggota) bahkan untuk mengajukan pembuktian saja tidak diberi kesempatan sebagaimana layaknya dalam hukum Acara.

Soetikno, Indra dan Soedomo memberikan tanggapan serupa soal gugatan Wu Yue E itu. Keduanya bersedia membagi warisan orang tua berupa tanah atau lahan, rumah, emas serta berlian. Sementara untuk saham, Soedomo mengatakan Santos Jaya Abadi bukanlah warisan dan sama sekali tidak berkaitan dengan Hap Hoo Tjan.

Anehnya, pengadilan belum melihat putusan pengadilan Nomor 191 dan belum melihat bukti-buktinya sudah diputuskan. "Putusan majelis hakim sangat gegabah, lalai dan teledor alias berani," kata pengacara dari Kantor Hukum AMP (Amir dan Partner), karena tidak terima dengan putusan SELA tersebut, maka Wu Yue E menyatakan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Ketika dikonfirmasi tentang Wu Yue E, Soedomo mengatakan bukti-bukti yang mendukung Wu Yue E adalah anak kandung dari Go Soe Loet dan Po Guan Cuan adalah; Undang-Undang Tentang Notaris RRT ; Notarial Certicate (Notarial Certificate Translation); Berita Duka Go Soe Loet; Kementerian Luar Negeri Republic Of China (Kantor Notarial Certicate (Notarial Certificate Translation); Pusara: Berita Duka Ny. Go Soe Loet; Kartu Data Siswa; dan Hasil Identifikasi DNA.

Ironisnya lagi setelah dilakukan tanya jawab oleh para pihak tanpa adanya bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak (khusus pihak termasuk Singgih, Lenny dan Wiwik), kemudian Majelis Hakim Hari Widodo memutus perkara a quo dengan putusan sela yang menyatakan: "Mengabulkan eksepsi Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI."

Menjadi pertanyaan atas dasar apa Majelis Hakim Memutus perkara tersebut, sebab putusan itu tanpa didukung oleh bukti-bukti dari para pihak. Putusan hakim yang terlalu gegabah, lalai dan teledor alias berani tersebut, itulah sebabnya Wu Yue E mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jawa Timur di Surabaya.

Isi banding Wu Yue E tentang "Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Surabaya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 178 angka (2) HIR, Pasal 189 ayat (2) RBG dan Pasal 50 Rv, juga putusan judex factie telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 136 HIR yang menyatakan : terhadap perkara tersebut tidak mengenai tentang kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut/Relatif), maka seharusnya majelis hakim mempertimbangkan eksepsi tersebut bersama-sama dengan pokok perkara."

Soedomo menjelaskan, Wu Yue E di masa tuanya ingin melihat semua saudara-saudaranya rukun, dan yang tidak mengakui dia Wu Yue E silakan tes DNA saja. Pada pertengahan Juni 2015 perkara 191 sudah dilimpahkan dari Pengadilan Surabaya ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Semoga saja Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur bisa mengedepankan hukum berdasarkan fakta dan bukti."

Pengacara Wu Yue E dari kantor MAP juga sudah bersurat ke institusi ini dengan tembusan ke Badan Pengawas MA, agar sidang dapat dibuka kembali dengan bukti bukti dari para pihak dan menghadirkan saksi-saksi dari para pihak, agar hukum bisa ditegakkan. "Sebab ketika putusan SELA oleh hakim Harri Widodo, itu kan belum masuk bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi. Bagaimana bisa mengetahui kalau tidak dibuktikan? Semoga hukum bisa ditegaskkan."

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya
Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Tersangka Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Dibantu Pedagang Soto, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'
Datangi Prajurit di Perbatasan, Kasad Beri Pesan Mendalam 'Fokus, Ingat Ada Anak Istri Menunggu'

Isinya seputar profesionalisme, fokus, hingga keluarga.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024
Ternyata Ibu Tien Soeharto Cuma Mau Diwawancara Pemuda ini, Sosoknya Kini Jadi Capres 2024

Tak disangka, Ibu Tien Soeharto hanya ingin diwawancara oleh pemuda ini. Siapakah dia? Berikut sosoknya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wafat di Usia 51 Tahun, Simak Jejak Karier Sopyan Dado Pemain Sinetron Tukang Ojek Pengkolan dan Bajaj Bajuri
Wafat di Usia 51 Tahun, Simak Jejak Karier Sopyan Dado Pemain Sinetron Tukang Ojek Pengkolan dan Bajaj Bajuri

Sopyan Dado mulai bekerja di dunia hiburan sejak tahun 1986.

Baca Selengkapnya
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan

Meski hanya diurus sang ayah, bocah tersebut terlihat terawat.

Baca Selengkapnya
Main di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Ini Fakta Sosok Gemi Nastiti Pemeran Hamasa
Main di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Ini Fakta Sosok Gemi Nastiti Pemeran Hamasa

Sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 17 tayang setiap hari di SCTV. Salah satu pemainnya bernama Gemi Nastiti. Ini fakta sosoknya yang curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Sudah Bekerja, Perempuan Ini Ceritakan Sikap Manis Ayahnya yang Masih Peduli Kondisi Anaknya
Sudah Bekerja, Perempuan Ini Ceritakan Sikap Manis Ayahnya yang Masih Peduli Kondisi Anaknya

Cinta kasih orang tua terhadap anak tak pernah padam meskipun anaknya telah hidup mandiri.

Baca Selengkapnya
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5
Sosok 2 Jenderal TNI Beda Bintang Dulu Atasan & Bawahan, Kemudian Hari si Anak Buah Melejit Sama-sama Bintang 5

Dua sosok Jenderal TNI bintang lima ini ternyata pernah jadi atasan dan bawahan. Simak karier keduanya hingga mampu meraih penghargaan tertinggi militer.

Baca Selengkapnya
Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Perjalanan Cinta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Intip Perjalanan Cinta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono umumkan kehamilan anak pertama saat di Tanah Suci.

Baca Selengkapnya