Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa besar Menteri Tifatul

Kuasa besar Menteri Tifatul Ilustrasi menonton televisi. ©Shutterstock/prodakszyn

Merdeka.com - Proses digitalisasi dunia penyiaran masih belum tokcer. Rencana seluruh wilayah Indonesia pada 2015 sudah beralih pada penyiaran digital mungkin molor.

Frekuensi publik saat ini dinikmati televisi grup besar tidak jadi tutup pada 2018. Sebab, aturan anyar dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatasi tidak ada penghentian dari analog ke digital.

“Setelah diperhitungkan 2020 kita membutuhkan bandwith sekitar 1.720 MHz. Sementara yang dialokasikan di Kominfo hanya 764MHz," kata Staf Ahli Menteri Hendry Subianto dalam diskusi problematik penyiaran digital beberapa waktu lalu. "Maka pada 2020 suka atau tidak suka ada perubahan frekuensi dari 180 juta pengguna tidak bisa dipakai karena akan lemot.”

Tetapi bukan masalah bandwith dikeluhkan para aktivis media dan pengusaha media penyiaran daerah. Kewenangan dimiliki Menteri Tifatul sangat besar. Hanya bermodal peraturan menteri, aturan digitalisasi digulirkan di Indonesia. Idealnya, digitalisasi dengan segala problemnya diatur dalam undang-undang.

Teranyar, Tifatul hanya mengganti nomor peraturan Kominfo nomor 22/PER/ M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar menjadi nomor 32 tahun 2013 setelah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah berkukuh dasar hukum digitalisasi dunia penyiaran merujuk Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005. "Ini sudah berkali-kali sudah digugat dan menang,” ujar Hendry.

Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai aturan dikeluarkan Menteri Tifatul berarti melawan Mahkamah Agung. “Seharunya permen itu tidak sah, termasuk proses dan pengumuman pemenang. Maka itu akal-akalan dan memaksakan diri,” tuturnya.

Secara substansial isi Peraturan Menteri nomor 22 dan Peraturan Menteri nomor 32 tidak jauh berbeda. Alasannya, aturan pengganti itu mempertahankan konsentrasi kepemilikan media penyiaran.

Selain itu, aturan sepihak menteri telah menyingkirkan peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga mengatur penyiaran. “Menurut saya itu otoriter dan hendak menyingkirkan KPI. Peraturan seharusnya memberikan peluang kepada semua pihak dan digitalisasi memang seharusnya diatur dalam undang-undang,” kata Amir.

Komisioner KPI Azimah Subagijo mengakui digitalisasi televisi tidak cukup diatur lewat peraturan menteri. Apalagi peraturan ini juga mengikis beberapa kewenangan KPI. "Jangan sampai KPI menjadi kempis dan ini menjadi tugas kita. Ada di bab 7 pasal 23 tentang pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh. Ini yang kami perjuangkan agar KPI masuk dalam tim itu,” ujarnya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya mengakui merujuk pada negara lain, digitalisasi diatur dalam undang-undang. “Atas dasar itu Komisi I ramai mendiskusikan ini dan sepakat digitalisasi di Indonesia harus dipayungi oleh UU. Ketika ditelaah UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi belum menyentuh persoalan digital,” katanya.

Dia menjelaskan langkah dilakukan DPR adalah mendorong revisi UU Penyiaran sehingga kebijakan negara menjadi kuat. Dia mengakui pemerintah tidak menyiapkan aturan digitalisasi dengan baik. Padahal, Komisi I DPR telah mengambil inisiatif merevisi UU Penyiaran.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Menkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024

Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya

Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru
Ternyata, Ini Tujuan Sebenarnya Pemerintah Pindahkan PNS ke Ibu Kota Baru

Pemerintah butuh talenta PNS yang cakap digital di IKN.

Baca Selengkapnya
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Korlantas Polri Bentuk Samsat Digital Pertama di Indonesia, Simak Keunggulannya
Korlantas Polri Bentuk Samsat Digital Pertama di Indonesia, Simak Keunggulannya

"Dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri," kata Irjen Aan

Baca Selengkapnya