INFOGRAFIS: Standar Baru Ruang Rawat Pasien BPJS Kesehatan
Merdeka.com - Pemerintah akan menghapus kelas BPJS Kesehatan mulai Juli 2022. Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Sebab, semakin banyak ruangan bisa melayani pasien. Tak ada diskriminasi.
Tarif iuran yang ditagihkan ke peserta juga akan berubah. Disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Pemerintah mengklaim prinsip gotong royong menjadi dasar penentuan besaran iuran.
Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Salah satunya mengatur kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Jumlah tempat tidur per ruang rawat inap maksimal 4. Dewan Jaminan Kesehatan Nasional menilai perubahan konsep ini juga membuat kemungkinan terjadinya fraud lebih bisa dikendalikan.
Penghapusan kelas menjadi kelas standar ini merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004. Saat ini, rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan tinggal menunggu restu Presiden Jokowi untuk perubahan Perpres 82/2018.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya