Beda Pendapat Ahli Pidana soal Cara Penyelesaian Kasus Korban Bunuh Begal
Merdeka.com - Murtede atau Amaq Sinta (34) bisa bernapas lega setelah Polda Nusa Tenggara Barat menghentikan kasusnya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dilepas dari tahanan, dia tidak harus menjalani persidangan. Berbeda dengan nasib ZA, pelajar di Malang yang divonis bersalah karena membunuh begal.
Lantas bagaimana seharusnya kasus seperti ini diselesaikan?
Pada 2019 lalu, ZA (17) harus menjalani proses persidangan dan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Jawa Timur. Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Misnan (35) di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang awal September 2019. Penyidikan polisi menemukan ZA sebagai pelaku bahkan menggunakan pasal pembunuhan berencana.
Dalam pembelaannya, ZA mengaku menganiaya karena Misnan berusaha merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. ZA juga menyebut Misnan berupaya memperkosa kekasihnya VN. Saat kejadian, pelaku Misnan yang ditemani rekannya mendapat perlawanan dari ZA menggunakan pisau yang dibawanya untuk kegiatan keterampilan di sekolah. Luka-luka yang diderita Misnan membuatnya meninggal.
Dalam putusannya, hakim tunggal Nuny Defiary menyatakan ZA bersalah dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan meninggal dunia.
"Menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal. Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam selama satu tahun," kata hakim Nuny Defiary, saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis 23 Januari 2020.
"Hukuman ini bertujuan bukan untuk memberi balasan atas perbuatannya. Tetapi agar anak memahami kesalahannya," tambah hakim Nuny.
ZA memang tidak harus menjalani hukuman penjara. Tapi proses hukum yang dia alami sempat menjadi sorotan publik. Penasihat hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat, menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan alasan pembelaan diri yang dilakukan ZA.
"Hakim tak mempertimbangkan pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yakni unsur pembenar dan pemaaf menjadi dasar pertimbangan," katanya.
Prosedur Penetapan Tersangka
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKeputusan Polres Lombok Tengah saat menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dinilai terburu-buru. Apalagi, saat pemeriksaan awal, dia tidak didampingi pengacara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan oleh penyidik dalam penetapan tersangka. Sesuai prosedur, penyidik wajib melakukan gelar perkara. Dari situ diketahui apakah kasus yang disidik sudah cukup bukti-bukti dan saksi. Demikian juga perlunya keterangan dari saksi ahli.
"Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu ada beberapa tahapannya, kecuali tangkap tangan," kata Gatot yang dihubungi merdeka.com akhir pekan lalu.
Gatot menambahkan, semua tahapan membutuhkan waktu dan proses. Divisi Propam Polri, lanjut dia, sudah mengingatkan agar anggota taat prosedur dan asas-asas penyelidikan. Irwasum melalui Irwasda juga melakukan fungsi pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi.
"Kita kan transparan, profesional. Bukan karena viral atau enggak viral. Banyak yang sudah kita proses dengan unsur keadilan itu," kata Gatot.
Terkait pengambilalihan sebuah kasus oleh satuan di atasnya, seperti yang terjadi dalam kasus Amaq Sinta, Gatot menyebut ada beberapa syarat. Polres bisa mengambil alih kasus jika peristiwa hukum terjadi di dua wilayah polsek. Kalau kasus itu melibatkan beberapa wilayah pasti diambil ahli oleh Polda.
"Kalau kasus itu berada tiga atau empat wilayah Polda, pasti ditarik Bareskrim. Aturannya gitu. Sekarang kan ada aturan baru ada beberapa Polsek yang tidak melakukan penyelidikan. Dia lebih mengedepankan restorative justice. Humanis, pendekatan khusus kepada kemasyarakatan," ujar Gatot.
Beda Cara Menyelesaikan Kasus Amaq Sinta
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDianggap terburu-buru menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka pembunuhan, polisi juga dinilai kurang tepat menerbitkan SP3. Ahli hukum pidana berbeda pendapat menyikapi hal ini.
Fachrizal Afandi, dosen hukum acara pidana dan sistem peradilan pidana dari Universitas Brawijaya, Malang, mengungkapkan, penggunaan SP3 tidak tepat.
"Alasan pemaaf itu yang putuskan pengadilan, bukan di kepolisian," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/4).
Kasus Amaq Sinta, lanjut Fachrizal, seharusnya dilanjutkan oleh polisi ke kejaksaan. Dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP dijelaskan, SP3 diterbitkan jika tidak terdapat cukup bukti; bukan merupakan tindak pidana; dan dihentikan demi hukum. Sementara semua syarat itu tidak terpenuhi.
Di tingkat kejaksaan, lanjut Fachrizal, ada mekanisme penghentian kasus yakni asas oportunitas. Asas ini memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum. Keputusannya melalui deponering atau pengesampingan perkara pidana demi kepentingan umum.
Meski begitu, Fachrizal memahami kekhawatiran publik atas proses hukum yang terjadi. "Kalau tidak viral, mungkin Amaq Sinta akan diputus bersalah di pengadilan. Karena pola pikir aparat kita harus ada yang bersalah, harus ada yang dihukum dalam suatu kasus," tukasnya.
Sedangkan dosen hukum pidana Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Ferry Fathurokhman menilai keputusan polisi mengeluarkan SP3 dalam untuk Amaq Sinta sebagai bentuk diskresi kepolisian.
Pasal 18 UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa: Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Walaupun Kapolda NTB Irjen Djoko tidak menyebut alasan SP3 adalah diskresi kepolisian, Ferry mengatakan, penghentian penyidikan itu sebagai bentuk diskresi.
Ferry sepakat dengan pendapat Fachrizal bahwa keputusan bersalah atau tidak, termasuk pembelaan terpaksa yang dilakukan Amaq Sinta harus dibuktikan di pengadilan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ada, Ferry justru mengatakan sudah tepat kasus itu disetop oleh kepolisian.
"Fakta bahwa dia membela diri dengan melawan begal itu tidak perlu dibuktikan lagi. Secara teori, memang harus dibuktikan di persidangan. Tapi kalau sudah nyata dan terang benar seperti itu kejadiannya, seharusnya bisa SP3 demi keadilan di masyarakat dan efisiensi proses hukum," jelasnya.
Satu hal yang menjadi catatan, kata Ferry, penerbitan SP3 memiliki kelemahan mendasar. Jika di kemudian hari ada fakta lain yang ditemukan, maka kasus ini bisa dibuka kembali.
"Banyak kejadian seperti itu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya