Tadarus Al-Quran Pakai Pengeras Suara Dibatasi hingga Jam 10 Malam, Ini Alasannya
Merdeka.com - Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadan 1443 Hijriah di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibatasi hingga pukul 10 malam.
Pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadan itu diterapkan di seluruh masjid dan musala di Kabupaten Pamekasan.
"Kalau hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," tutur Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (2/4) malam.
Surat Edaran Bupati

©2019 Merdeka.com/Free Images
Ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan yang ditujukan untuk para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan.
Kiai Baidhawi menuturkan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Alquran pada Ramadhan 1443 Hijriah berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya.
Pada Ramadan 1442 Hijriah, penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," ujarnya, dikutip dari Antara.
Dibatasi hingga Jam 10 Malam

©2014 merdeka.com/imam buhori
Lebih lanjut, Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Pada malam pertama Ramadan kali ini, sejumlah masjid dan musala di Pamekasan terpantau menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Jika ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Alquran, maka dilakukan tanpa pengeras suara. Seperti yang dilakukan di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," ungkap anggota takmir Masjid Nurus Solehin, Imam Syafii.
Dalam pelaksanaannya, pembatasan penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan.
Bagian dari Ibadah

©2021 Merdeka.com/istimewa
Meski demikian, Syafii dan para pengurus takmir masjid di Pamekasan bertekad menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kemaslahatan umat sekaligus bagian dari ibadah.
Senada, Kementerian Agama RI mengeluarkan imbauan terkait pemanfaatan pengeras suara. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tutur Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2).
Dengan ini, Kemenag mengimbau masyarakat tidak berlebihan dalam memanfaatkan pengeras suara untuk selama bulan suci Ramadan.
Dalam surat edaran Menag takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala juga sudah diatur. Takbir tanggal 1 Syawal dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Lebih dari jam tersebut dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya