Somasi Adalah Teguran pada Calon Tergugat dalam Proses Hukum, Ini Selengkapnya

Merdeka.com - Somasi adalah salah satu istilah dalam dunia hukum yang mungkin pernah Anda dengar sekilas. Dalam doktrin dan yurisprudensi, istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi adalah peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada waktu atau saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Untuk memahami apa itu somasi, Anda terlebih dahulu harus paham mengenai konsep wanprestasi.Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda “wanprestastie”, yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Somasi adalah tindakan yang dilakukan ketika suatu pihak melakukan wanprestasi ini. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai apa itu somasi yang perlu diketahui, dikutip dari berbagai sumber.
Mengenal Apa Itu Wanprestasi
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Dilansir dari publikasi oleh Universitas Medan Area, wanprestasi adalah kata yang berasal dari bahasa Belanda “wanprestastie”, yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan.
Dalam restatement of the law of contacts (Amerika Serikat), Wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Total breachts, yaitu pelaksanaan kontrak yang tidak mungkin dilaksanakan. Partial breachts, yaitu pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan
Menurut Kamus Hukum oleh Soedarsono, wanprestasi adalah kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Wanprestasi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan somasi. Somasi sendiri merupakan terjemahan dari ingerbrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.
Pengertian Somasi
Istilah pernyataan lalai atau somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata. Pengertian somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
©2013 Merdeka.com
Somasi timbul disebabkan debitur tidak memenuhi prestasinya, sesuai dengan yang diperjanjikan. Ada tiga cara terjadinya somasi itu, yaitu:
Debitur melaksanakan prestasi yang keliru, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu yang mana seharusnya adalah sekeranjang apel; Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kelambatan melaksanakan prestasi dan sama sekali tidak memberikan prestasi. Penyebab tidak melaksanakan prestasi sama sekali karena prestasi tidak mungkin dilaksanakan atau karena debitur terang-terangan menolak memberikan prestasi. Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur setelah lewat waktu yang diperjanjikan.
Bentuk-Bentuk Somasi
Di dalam Pasal 1238 KUHPerdata, menunjukkan ada 3 (tiga) Bentuk Somasi, yaitu:
1. Surat Perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit Juru Sita”.
2. Akta Sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris.
3. Tersimpul Dalam Perikatan Itu Sendiri
Maksudnya adalah, sejak pembuatan perjanjian kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam hal tertentu somasi tidak diperlukan, yaitu dalam hal:
Adanya ketentuan batas waktu dalam perjanjian; Prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, karena seseorang dikatakan wanprestasi apabila melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Debitur mengakui mengakui dirinya wanprestasi.Peristiwa yang Tidak Memerlukan Somasi
Terdapat lima macam peristiwa yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai, sebagaimana yang dikemukakan oleh J.H. Nieuwenhuis dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan berikut ini:
1. Debitur menolak pemenuhan.
Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya, sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan.
2. Debitur mengakui kelalaiannya.
Pengakuan demikian dapat terjadi secara tegas, akan tetapi juga secara implicit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.
3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.
Debitur lalai tanpa adanya somasi, apabila prestasi (di luar peristiwa overmacht) tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan barang yang harus diserahkan atau barang tersebut musnah. Tidak perlunya pernyataan lalai dalam hal ini sudah jelas dari sifatnya (somasi untuk pemenuhan prestasi).
4. Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos).
Tidak diperlukannya somasi, apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakuakn dalam batas waktu tertentu, yang dibiarkan lampau. Contoh klasik, kewajiban untuk menyerahkan pakaian pengantin atau peti mati. Penyerahan kedua barang tersebut setelah perkawinan atau setelah pemakaman tidak ada artinya lagi.
5. Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya.
Kelima cara itu tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus
Baca Selengkapnya
Kenalan Singkat, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Dijodohkan Orangtua 'Semi Taaruf'
Proses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.
Baca Selengkapnya
Jadi Calon Mantu Kesayangan, Aksi Pria Ini Akrabi Orang Tua Kekasih Jadi Sorotan
Beberapa bukti interaksi manis orang tua dan kekasihnya ini jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

6 Contoh Kalimat Utama dan Gagasan Utama, Lengkap Beserta Penjelasannya
Berikut contoh kalimat utama dan gagasan utama lengkap beserta penjelasannya.
Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya
Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca Selengkapnya
Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnya
Sosok Cantik Sesepuh Persit Istri Eks Panglima ABRI, Beri Pesan Penting untuk Para Istri Prajurit TNI
Simak pesan penting dari sesepuh Persit istri eks Panglima ABRI. Ingatkan soal kesederhanaan.
Baca Selengkapnya
Momen Pernikahan Pasangan ini jadi Sorotan, Saking Banyaknya Mahar Dihitung Pakai Mesin Uang di Depan Penghulu dan Tamu
Saking banyaknya, si pengantin bahkan menghitung mahar menggunakan mesin uang.
Baca Selengkapnya