Puasa adalah Rukun Islam Ketiga, Ini Penjelasannya yang Wajib Diketahui

Minggu, 19 Maret 2023 10:45 Reporter : Edelweis Lararenjana
Puasa adalah Rukun Islam Ketiga, Ini Penjelasannya yang Wajib Diketahui Ilustrasi puasa. ©Shutterstock/JOAT

Merdeka.com - Puasa adalah rukun Islam ketiga yang umum dijalankan oleh umat muslim. Amalan ibadah puasa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang telah dikehendaki oleh Allah SWT. Dengan berpuasa, seorang muslim tengah membiasakan dirinya untuk menjalani berbagai akhlak utama yang berfondasikan ketakwaan kepada Allah SWT.

Puasa adalah ibadah yang telah dipilih oleh Allah SWT. Orang yang berpuasa itu tidak melakukan sesuatu, melainkan hanya meninggalkan syahwatnya (kesenangan nafsunya). Dengan puasa, ia meninggalkan hal-hal yang dicintainya, hanya karena cintanya kepada Allah SWT semata. Puasa juga merupakan hubungan rahasia di antara seorang hamba kepada Tuhannya.

Artikel ini akan membahas secara lebih terperinci mengenai pengertian serta hal-hal yang berkaitan dengan puasa. Baca lebih lanjut untuk memperdalam pengetahuan Anda.

2 dari 4 halaman

Pengertian Puasa

Secara bahasa, puasa berarti “menahan diri”. Sementara menurut syara’, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari saat terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, karena perintah Allah semata-mata disertai niat dan syarat-syarat tertentu. Secara terminologi, pengertian puasa sudah banyak dikemukakan oleh para ahli di antaranya adalah;

1. Abi A'bdillah Muhammad Bin Qasim Al-Syafi'i dalam Tausyah A’la Fath Al- Qariib Al-Mujib menyebut bahwa puasa menurut syara' adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya seperti keinginan untuk bersetubuh, dan keinginan perut untuk makan semata-mata karena taat (patuh) kepada Tuhan.

Puasa dijalankan dengan niat yang telah ditentukan seperti niat puasa Ramadan, puasa kifarat atau puasa nazar pada waktu siang hari mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, sehingga puasanya dapat diterima kecuali pada hari raya, hari-hari tasyrik dan hari syak, dan dilakukan oleh seorang muslim yang berakal (tamyiz), suci dari haid, nifas, suci dari wiladah (melahirkan) serta tidak ayan dan mabuk pada siang hari.

2. Imam Muhammad Bin Ismail Al-Kahlani dalam Subulus Salam Jilid III menjabarkan puasa adalah kegiatan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual dan lain-lain yang telah diperintahkan dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah disyaratkan.

Disertai pula menahan diri dari perkataan siasia (membuat), perkataan yang merangsang (porno), perkataan-perkataan lainnya baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah disyariatkan, disertai pula memohon diri dari perkataan-perkataan lainnya baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah ditetapkan dan menurut syara' yang telah ditentukan.

3 dari 4 halaman

Dasar Hukum Puasa

Hukum Puasa Allah Swt. memerintahkan hambanya untuk beribadah kepada-Nya. Pada bulan Ramadhan Allah Swt. mewajibkan pada umat-Nya yang beriman untuk menjalankan ibadah puasa. Sebagaimana dalam firman Allah SWT. surat al-Baqarah ayat 183 yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”. (Q.S. al-Baqarah: 183).

Kemudian diperjelas dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi; "Islam dibangun di atas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadan." (Bukhari: 7, Muslim: 21, Tirmidzi: 2534, Nasa'i n: 4915, Ahmad: 4567, 5414).

Para ulama juga telah sepakat bahwa tidak ada perselisihan mengenai kewajiban puasa. Orang-orang yang telah dewasa, berakal, sehat, dan tidak memiliki sifat yang mencegah untuk melaksanakan puasa seperti haidnya wanita diwajibkan untuk melaksanakan puasa.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam yang baik dan taat hendaknya mematuhi ajaran-ajaran Islam, termasuk perintah untuk menjalankan puasa baik puasa wajib maupun puasa sunah sebagai bukti kecintaan dan ketaatan hamba kepada Allah dan Rasul-Nya.

4 dari 4 halaman

Syarat Dan Rukun Puasa

Syarat Puasa

Para ulama ahli fiqh membedakan syarat-syarat puasa atas:

1) Syarat wajib puasa yang meliputi:

  • Berakal (aqli). Di mana orang yang gila tidak diwajibkan puasa.
  • Baligh (sampai umur). Oleh karena itu anak-anak belum wajib berpuasa.
  • Kuat berpuasa (qadir). Orang yang tidak kuat untuk berpuasa baik karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, tidak diwajibkan atasnya puasa, tapi wajib bayar fidyah.

2) Syarat sah yang mencakup puasa:

  • Beragama Islam.
  • Mumayiz (mengerti dan mampu membedakan yang baik dengan yang baik).
  • Suci dari pada darah haid, nifas, dan wiladah. Wanita diwajibkan puasa selama mereka tidak haid. Jika mereka sedang haid tidak diwajibkan puasa, tetapi diwajibkan mengerjakan qadha sebanyak puasa yang ditinggalkan setelah selesai bulan puasa. Nifas dan wiladah disamakan dengan haid. Bedanya bila sang ibu menyusui anaknya, maka ia boleh membayar fidyah.
  • Dikerjakan dalam waktu atau hari yang dibolehkan puasa. 

Rukun Puasa

Terdapat dua rukun puasa yaitu:

1) Niat. Dasar diwajibkannya niat adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Bayyinah ayat 5 yang artinya; “padahal mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah Dengan mengikhlaskan Ibadat kepadaNya, lagi tetap teguh di atas tauhid; dan supaya mereka mendirikan sembahyang serta memberi zakat. dan Yang demikian itulah ugama Yang benar.

2) Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang bunyinya; "maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan ) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam."

[edl]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini