Makruh Adalah Sebuah Status Hukum Dalam Dunia Islam, Pelajari Selengkapnya
Merdeka.com - Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya. Secara bahasa, pengertian makruh adalah “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh, kata makruh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dimana jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Misalnya, makruh hukumnya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari saat Ramadhan karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan. Contoh lain dari perbuatan makruh adalah makan bawang, merokok dan sejenisnya.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian makruh dalam hukum Islam.
Mengenal Hukum Islam
Perkataan hukum yang kita pergunakan sekarang dalam bahasa Indonesia berasal dari kata hukum (tanpa u antara huruf k dan m) dalam bahasa Arab atau “rule of law” dalam bahasa Inggris. Artinya, norma (norm) atau kaidah (rule) yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.
Sedangkan dalam hukum Islam, ada lima hukum atau kaidah yang dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut adalah al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima atau lima kualifikasi, yaitu;
- dibolehkan (mubah, jaiz, ibahah)
- dianjurkan (sunnah, mandub, mustahab)
- tidak disukai (makruh)
- wajib (wajib, fardh), hukum Islam dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain), seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah), pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad, dan
- dilarang (haram) lawan dari halal atau segala sesuatu yang tidak dilarang.
Pengertian Al-Ahkam Al-Khamsah
Ahkam berasal dari bahasa Arab yang merupakan jamak dari kata hukum dan khamsah artinya lima. Oleh karena itu, gabungan kedua kata dimaksud al-ahkam al-khamsah (baca: ahkamul khamsah) atau biasa juga disebut hukum taklifi.
Hukum taklifi adalah ketentuan hukum yang menuntut para mukallaf (aqil-baligh) atau orang yang dipandang oleh hukum cakap melakukan perbuatan hukum baik dalam bentuk hak, kewajiban, maupun dalam bentuk larangan.
Hukum taklifi dimaksud mencakup lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam hukum Islam, yaitu jaiz, sunnah, makruh, wajib dan haram.
Kadar kualitasnya mungkin naik dan mungkin pula menurun. Dikatakan naik, apabila suatu perbuatan dikaitkan dengan sunnah dan wajib. Dikatakan menurun, apabila suatu perbuatan dikaitkan dengan makruh dan haram. Semuanya tergantung pada bagaimana ‘illat (rasio) atau penyebabnya.
Penjabaran Hukum Taklifi
Dengan demikian hukum taklifi ada lima macam yang termasuk dalam fikih sebagai ketentuan hukum, seperti wajib (ijab/perintah), mandub (nadb/anjuran), haram (tahrim/larangan), makruh (karahah/dibenci) dan mubah (ibahah/boleh). Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Ijab
Ijab adalah khitab yang berisi tuntutan yang mesti dikerjakan atau dilakukan. Hasil dari ijab atau konsekuensinya dinamakan wujub (kewajiban) dan tuntutan pelaksanaanya atau kerjaan yang dikenai hukum wujub disebut wajib. Contoh: melakukan shalat.
2. Nadab
Adalah khitab yang berisi tuntutan yang tidak mesti dituruti. Atau dengan kata lain, jika tuntutannya tidak bersifat pengharusan dan penetapan. Bekas atau konsekuensinya nadab disebut juga dengan nadab, sedangkan pekerjaan yang dikenai hukum nadab disebut mandub. Contoh: memberi sumbangan kepada panti asuhan.
3. Tahrim
Adalah khitab yang berisi larangan dan mesti ditinggalkan. Apabila hukum taklifi menuntut untuk meninggalkan perbuatan, jika tuntutannya bersifat mengharuskan dan menetapkan. Hasil atau bekas dari tahrim disebut hurmah, dan pekerjaan yang dikenai hukum hurmah itu dinamakan muharramun atau haram. Contoh: memakan harta anak yatim secara tidak patut.
4. Karahah
Adalah khitab yang berisi larangan yang tidak mesti dijauhi. Jika tuntutannya tidak bersifat mengharuskan dan menetapkan. Bekas atau konsekuensi karahah disebut juga karahah, sedangkan pekerjaan yang dikenainya dinamakan makruh. Contoh: merokok.
5. Ibahah
Adalah khitab yang berisi kebolehan memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Atau hukum taklifi menuntut pemberian pilihan kepada mukallaf antara mengerjakan atau meninggalkan. Hasil ibahah dinamakan ibahah, dan pekerjaan yang dikenai ibahah disebut mubah. Contoh: melakukan perburuan sesudah melakukan tahalul dalam ibadah haji.
Karahah dan Pembagiannya
Dalam artikel kali ini, makruh adalah yang menjadi titik utama penjelasan. Untuk itu akan dibahas secara rinci mengenai karahah. Karahah (disapproval) secara bahasa adalah sesuatu yang tidak disenangi atau sesuatu yang dijauhi. Dalam istilah ulama ushul, karahah adalah sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum untuk ditinggalkan dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.
Pengaruh tuntutan ini terhadap perbuatan yang dilarang disebut karahah dan perbuatan yang dilarang secara tidak pasti itu disebut dengan makruh. Pada dasarnya makruh adalah sesuatu yang dilarang, tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan larangan itu bukanlah “haram” tetapi sebagai “sesuatu yang dibenci”.
Menurut para jumhur fuqaha’, makruh adalah suatu larangan syara’ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan atas haramnya perbuatan tersebut.
Pembagian Karahah
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim yaitu tuntutan meninggalkan suatu perbuatan secara pasti tetapi dalil yang menunjukkannya bersifat zhanni. Makruh tahrim ini kebalikan dari wajib sekaligus juga kebalikan arti fardhu dikalangan jumhur ulama.
2. Makruh Tanzih
Makruh tanzih yaitu pengertian makruh menurut istilah jumhur ulama. Makruh tanzih ini kebalikan dari hukum mandub. Orang yang melanggar larangan makruh tahrim diancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar larangan makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.
Al-ahkam al-khamsah adalah lima penilaian yang disebut norma atau kaidah dalam ajaran Islam yang meliputi seluruh lingkungan hidup dan kehidupan. Maksud utama dari pembagian antara hal yang dianjurkan (mandub) dan hal yang dihindari (makruh) di satu sisi, dengan wajib dan haram di sisi lain, adalah untuk mengidentifikasi apa yang dapat ditegakkan secara hukum dan apa yang merupakan saran moral yang pada dasarnya adalah pilihan.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya