Macam-Macam Pajak Pusat yang Harus Kamu Ketahui
Merdeka.com - Pajak merupakan pungutan yang wajib dibayarkan rakyat kepada negara. Pungutan tersebut kemudian akan digunakan untuk kepentingan bersama dan kepentingan pemerintah. Di Indonesia pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
Melansir dari online-pajak.com, pajak pusat merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat.
Pajak telah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu pajak memiliki sifat memaksa. Pajak juga memiliki beberapa fungsi umum, di antaranya fungsi mengatur, fungsi anggaran, fungsi stabilitas, dan fungsi pemerataan.
Fungsi Pajak

www.usatoday.com
Setelah mengetahui pembagian pajak di Indonesia dan apa fungsi pajak. Berikut beberapa macam-macam pajak pusat yang harus dimengerti.
1. Pajak Pertambahan Nilai

www.ivandimitrijevic.com
Pajak pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dibebankan pada transaksi jual beli berupa barang maupun jasa. Pajak ini diberlakukan antara produsen ke konsumen. Posisi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak adalah konsumen kepada produsen. Produsen memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah.
2. Pajak Bumi dan Bangunan

2019 Merdeka.com/Azzura Zurae
Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas suatu tanah dan bangunan. Menurut UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejak 1 Januari 2014, PBB dibagi menjadi dua sektor, yaitu PBB sektor P2 dan sektor P3.
Perbedaan dari keduanya adalah, PBB sektor P2 pajak diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan PBB sektor P3 diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).
3. Pajak Penghasilan

2014 Merdeka.com
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan pada perseorangan atau badan yang diperoleh dari satu tahun pajak. Subjek PPh dibagi menjadi dua, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Penghasilan yang dimaksud dalam pajak penghasilan adalah gaji, honorarium, hadiah, atau keuntungan usaha.
Objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Penghasilan ini juga di dapat dari dalam negeri maupun luar negeri. PPh yang berlaku di Indonesia antara lain, PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2.
4. Bea Materai

2014 Merdeka.com
Bea Materai atau bisa disingkat dengan BM merupakan pajak yang dikenakan pada pemanfaatan dokumen. Dokumen tersebut seperti, akta notari, Surah berharga yang memuat nominal uang, kwitansi pembayaran, dan surat perjanjian. Nilai Bea Materai dibagi menjadi dua yaitu, Rp 3.000 dan Rp 6.000. Care pelunasan Bea Materai juga dibagi menjadi dua yaitu, berupa materai tempel dan kertas materai; atau menggunakan teknologi percetakan dan sistem komputerisasi.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2014 Merdeka.com
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dilansir dari online-pajak.com adalah pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Formulir SPT Masa PPN 1111. SPT Masa PPN 1111 merupakan formulir yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan jumlah pajak.
Objek yang tergolong dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM di antaranya, barang konsumsi yang menunjukkan status, barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu dan berpenghasilan tinggi, barang-barang yang bukan termasuk barang-barang pokok akan masuk ke dalam objek pajak ini.
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya