Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya

DPLH Adalah Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup, Ini Penjelasannya Ilustrasi laptop. ©2012 Shutterstock/Dmitriy Shironosov

Merdeka.com - Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL.

Telah diatur menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2007 bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup atau DPLH.

Selain DPLH, ada juga DELH atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL.

Kriteria DPLH

Regulasi mengenai DELH dan DPLH adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Termuat di sana bahwa pengertian DPLH adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, DELH dan DPLH adalah dokumen yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

Telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Telah melakukan kegiatan tahap konstruksi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan; dan Tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bersifat Wajib

Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau DPPL adalah suatu dokumen yang berisi informasi dan data mengenai suatu usaha atau kegiatan serta kajian evaluasi tentang dampak dari usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan terhadap lingkungan hidup serta memuat langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan untuk mencegah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Segala usaha atau kegiatan yang telah berjalan adalah usaha atau kegiatan yang telah melakukan kegiatan fisik baik dari tahap konstruksi sampai dengan operasi. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup atau DPLH adalah dokumen yang berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Penanggungjawab usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun tidak memiliki DPLH wajib menyusun DPPL.

Dalam melakukan penyusunan DPPL, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat meminta bantuan konsultan. Penyusun DPPL ini wajib memiliki sertifikat pelatihan penyusun AMDAL dan memiliki pengetahuan di bidang rencana usaha atau kegiatan yang hendak dikaji.

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

⁠Contoh Permasalahan Lingkungan dan Solusinya, Cara Terbaik Antisipasi Bencana

Merdeka.com merangkum informasi tentang contoh permasalahan lingkungan hidup dan solusinya.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Dukung Program SDG’s Pemerintah, Bumi Resources Terapkan Tambang Berkelanjutan Seperti Ini

Dukung Program SDG’s Pemerintah, Bumi Resources Terapkan Tambang Berkelanjutan Seperti Ini

Lahan tambang selesai beroperasi dan lubang tambang diubah menjadi void atau danau pasca-tambang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Merusak Kelestarian Lingkungan, Timbulkan Banyak Bencana

Dampak Negatif Merusak Kelestarian Lingkungan, Timbulkan Banyak Bencana

Kelestarian lingkungan adalah hal penting yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
7 Langkah Ganjar-Mahfud Ciptakan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

7 Langkah Ganjar-Mahfud Ciptakan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan hidup.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya