Cara Mengurus KTP Hilang Mudah dan Cepat, Lakukan Langkah-Langkah Ini
Merdeka.com - KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.
Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.
Berikut ini adalah panduan mengenai cara mengurus KTP hilang yang bisa diikuti, dilansir dari Liputan6.com.
Siapkan Dokumen-Dokumen Utama
Cara mengurus KTP hilang yang pertama adalah degan menyiapkan dokumen-dokumen utama yang diperlukan untuk proses pengurusannya. Dokumen atau berkas-berkas utama yang diperlukan adalah:
Selain berkas utama di atas, untuk mendukung cara mengurus KTP hilang selanjutnya adalah beberapa dokumen tambahan di bawah ini seperti:
Langkah-Langkah Pengurusan KTP Hilang
Merdeka.com/Dwi Narwoko
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam cara mengurus KTP hilang yang biasanya harus diikuti:
- Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
- Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, maka selanjutnya Anda perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
- Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
- Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
- Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Biaya untuk Mengurus KTP yang Hilang
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, untuk cara mengurus KTP hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang, hingga untuk mendapatkan KTP pengganti tersebut tidak akan dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Jadi, jika dalam pelaksanaan prosesnya Anda mendapati ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, hal ini jelas telah menyalahi peraturan. Biaya yang harus dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas Anda saja, tak kurang tak lebih.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaPenyebab HP sering mati sendiri ini bisa saja berasal dari masalah pada perangkat keras, gangguan perangkat lunak, atau pengaturan yang tidak tepat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses menggoreng kentang yang sering kali memakan waktu lama, kini dapat dipersingkat dengan jauh lebih cepat dan efisien. Yuk simak caranya
Baca SelengkapnyaJangan panik ketika kehilangan barang di bandara, tips ini bisa dilakukan sebagai solusinya.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang hendak membeli tiket kereta api untuk mudik, tidak ada salahnya memperhatikan kode huruf pada tiket.
Baca SelengkapnyaKPU berdalih terus menerus memperbaiki kinerja lapangan dan data Sirekap KPU Kabupaten Kota.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum 10 cara mengatasi batuk kering pada anak dengan aman dan efektif.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca Selengkapnya