BPJS Mandiri adalah Jaminan Kesehatan yang Dibayar Sendiri, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - BPJS Mandiri adalah salah satu program jaminan kesehatan masyarakat milik pemerintah yang iuran per bulannya dibayarkan oleh nasabah secara mandiri. Ya, iuran BPJS Mandiri tidak ditanggung oleh pemerintah. Sebagai anggota BPJS Mandiri, Anda harus membayarkan sejumlah nominal setiap bulannya sendiri.
Secara umum, peserta BPJS dibagi menjadi dua kategori, yakni BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI. Peserta non-PBI, yang disebut sebagai peserta BPJS Mandiri, harus membayar sendiri iurannya. Sedangkan peserta PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang iuran per bulannya ditanggung pemerintah.
Mengutip laman BPJS Kesehatan, melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakannya, negara berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
Berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui mengenai BPJS Mandiri seperti syarat dan tata cara pendaftaran, serta ragam manfaat yang disediakan oleh BPJS Kesehatan Mandiri.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri
Mendaftarkan diri ke BPJS Mandiri dapat Anda lakukan dengan dua cara, yakni online dan langsung. Untuk cara online, Anda bisa melakukannya lewat dua portal yakni laman website resmi atau aplikasi. Berikut tata cara pendaftarannya secara terperinci:
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Melalui Website Resmi
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Melalui Aplikasi Smartphone
Pengambilan Kartu JKN
Jika Anda telah selesai mendaftarkan diri secara online melalui website resmi maupun aplikasi Mobile JKN, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mengambil kartu BPJS Kesehatan.
Saat Anda telah melakukan pembayaran, artinya Anda juga telah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan bisa Anda cetak sendiri jika berkenan.
Namun, kartu BPJS Kesehatan tetap bisa diambil di kantor BPJS setempat. Pengambilan kartu BPJS biasanya dilakukan dengan melengkapi formulir pendaftaran di kantor cabang dengan membawa:
Manfaat BPJS Kesehatan Mandiri
Mengutip laman bpjs-kesehatan.go.id, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Manfaat yang ditanggung dari poin ini bersifat pencegahan dan pengobatan. Pada layanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), peserta bisa mendapatkan penyuluhan kesehatan perorangan dan imunisasi rutin. Ada juga layanan keluarga berencana yang meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.
Selain itu, manfaat lainnya adalah skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu. Layanan ini diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu. Peserta juga bisa mendapatkan layanan peningkatan kesehatan bagi yang penderita penyakit kronis.
Untuk pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup adminitrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Prosedur pelayanan RJTP:
1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama.
4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Manfaat yang ditanggung dalam RITP antara lain pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif, dan pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
Selain itu, ada juga pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Manfaat yang ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis, rehabilitasi medis; dan pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Manfaat yang ditanggung adalah perawatan inap non intensif; dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya