Pemda DIY Raih Penghargaan WTP 12 Kali Berturut-Turut, Ini 3 Fakta di Baliknya
Merdeka.com - Pada hari Senin (17/10) kemarin, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan karena berhasil mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 12 kali berturut-turut.
Penghargaan itu diterima sendiri oleh Gubernur Sri Sultan HB X.Dia mengatakan bahwa penghargaan itu justru menjadi awal DIY menuju perubahan yang lebih baik lagi.
“Bagi kami, penghargaan itu bukan akhir dari segalanya. Justru awal dari sistem manajemen yang secara periodik per tahunnya harus lebih baik,” kata Sultan dikutip dari ANTARA.
Lantas apa pernyataan dari Pemda DIY setelah menerima penghargaan ini? Berikut selengkapnya:
Sesuai Aturan yang Berlaku
Purnomo Edi
Sultan mengatakan bahwa selama ini sistem manajemen Pemda DIY selalu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, selama ini opini WTP selalu diupayakan agar tanpa disertai catatan dari BPK. Sebagai contoh, bila BPK memberi gambaran atau rekomendasi atas hasil pemeriksaan, maka sesegera mungkin rekomendasi itu langsung ditindaklanjuti.
“Setelah pemeriksaan masih mungkin ada kesalahan atau kekurangan. Dari rekomendasi itu ya kita selesaikan segera. Karena hanya ada waktu 60 hari sejak disampaikannya laporan pemeriksaan,” kata Sultan.
Opini yang Paling Tinggi
©2015 Merdeka.com/Pixabay/AlexanderStein
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan DIY Arif Wibawa mengatakan, dengan penghargaan atas WTP 12 kali berturut-turut, diharapkan pada tahun-tahun berikutnya Pemda DIY maupun pemerintah kabupaten se-DIY bisa kembali memperoleh WTP pada tahun-tahun berikutnya.
Baginya, pemerintah daerah yang sudah berhasil meraih opini WTP di atas 10 kali berturut-turut, berarti sudah menuju pemerintah yang stabil dan sempurna karena seluruh tata kelola pemerintahan akuntabilitas sudah tercapai. Selain Pemda DIY, lima pemerintah kabupaten se-DIY lainnya juga memperoleh opini WTP minimal tujuh kali berturut-turut.
“Opini WTP ini adalah opini paling tinggi diberikan dari BPK karena secara akuntabilitas penyusunan laporan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, termasuk efektivitas pengendalian internal sudah terpenuhi,” kata Arif dikutip dari ANTARA.
Komitmen Bersama
©©2014 Merdeka.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Wiyos Santoso mengatakan penghargaan itu bisa diraih Pemda DIY karena komitmen dari seluruh OPD untuk bisa menyelesaikan laporan tepat waktu dan mengungkap kebenaran di laporan keuangan.
“Ngarsa Dalem juga sudah menyampaikan, kalau kita melakukan sesuai aturan pasti tentu akan bisa ktia capai. Justru yang paling sulit sebenarnya adalah mempertahankan opini WTP itu sendiri. Karena biasanya dengan hasil pemeriksaan BPK yang sudah seperti ini, setiap tahunnya pasti bertambah ketelitian dan kedalaman pemeriksaannya,” kata Wiyos.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca SelengkapnyaKini pria bernama Hendra itu menjadi sosok pengusaha sukses dengan omzet mencengangkan yang begitu menginspirasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya