Para Pedagang BBM Eceran Asal Temanggung Demo di SPBU, Ini Tuntutan Mereka
Merdeka.com - Pada Selasa (8/6), puluhan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran melakukan unjuk rasa di SPBU 4456214 Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Mereka menuntut agar bisa kembali membeli BBM melalui jerigen di SPBU.
Para pengunjuk rasa itu memprotes pihak SPBU dengan membawa spanduk-spanduk berisi agar mereka bisa berjualan pertalite di desa-desa.
“Kami ini hanya rakyat kecil, pengusaha kecil yang berjualan pertalite di desa,” kata Atik, salah satu pedagang pertalite asal Kecamatan Bejen.
Menurut Atik, sebagai rakyat kecil dia hanya bisa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina dan pemerintah. Hanya saja kebijakan saat ini memberatkan pedagang pertalite eceran.
“Dulu waktu dari premium pindah ke pertalite kami sudah menuruti tapi sekarang ada peraturan baru lagi kalau pertalite tidak boleh dibeli dengan jerigen dan disuruh membeli pertamax,” kata Atik dikutip dari ANTARA.
Lalu bagaimana kelanjutan dari unjuk rasa yang mereka lakukan? Apakah membawa hasil? Berikut selengkapnya:
Alternatif Pertalite
©blogspot.com
Atik menuturkan saat ini Pertamina juga sudah mengeluarkan produk baru yakni pertashop, sejumlah pertashop juga sudah mulai ada di pelosok-pelosok desa. Padahal harga pertashop hanya Rp9.000 per liter.
"Memang bukan saingan bagi kami, namun dengan adanya pertashop ini mengurangi penghasilan kami. Sementara kami kalau membeli pertalite di SPBU harganya sudah Rp9.000 kalau hanya dijual dengan harga Rp9.000 tidak mungkin, harga Rp9.500 kami tidak dapat keuntungan, untuk membeli pertalite saja sudah membutuhkan kendaraan dan yang lainnya," kata Atik dikutip dari ANTARA.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kebijakan atau aturan melarang membeli pertalite dengan jerigen untuk dicabut.
Menyusahkan Masyarakat Kecil
Sementara itu pedagang Pertalite eceran lainnya, Ramadhan, mengatakan bahwa kebijakan larangan pembelian pertalite menggunakan jerigen sangat menyusahkan rakyat kecil. Padahal selama ini daerah-daerah terpencil tidak terjangkau oleh pertamina.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa aksi yang digelar di SPBU Ngadirejo itu dilakukan secara spontanitas. Hal ini dikarenakan dalam sepekan terakhir pedagang pertalite eceran di Kecamatan Bejen, Candiroto, Ngadirejo, Tretep, dan Wonoboyo tidak bisa membeli pertalite menggunakan jerigen di SPBU.
"Keinginan kami sederhana, kebijakan tidak mempersulit rakyat kecil dan kami bisa kembali membeli pertalite dengan jerigen untuk dijual kembali," kata Ramadhan.
Tanggapan Pihak SPBU
Manajer SPBU 4456214 Ngadirejo Andoyo saat menerima para pedagang menyampaikan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh pedagang. Dia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi itu pada Sales Pertamina di wilayah Temanggung, Magelang, dan Wonosobo.
Menurut Andoyo, kebijakan dari pihak Pertamina area Yogyakarta ini hanya disampaikan secara lisan, bahwa mulai 5 Juni 2021 tidak boleh membeli pertalite dengan jerigen, padahal pertalite bukan merupakan BBM bersubsidi. Meski begitu, jika ketahuan menjual pertalite ke jerigen akan dikenai sanksi cukup berat, yakni tidak akan dikirim pertalite selama tiga hari.
"Padahal kami sebagai pengusaha jika dikenai sanksi seperti itu bisa tutup, harapan kami ke depan ada kebijakan yang pasti," kata Andoyo dikutip dari ANTARA pada Selasa (8/6).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM di SPBU AKR terbaru usai naik per 1 Mei 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaAntrean panjang kendaraan terjadi akibat kelangkaan BBM jelang akhir tahun. Truk-truk bahkan antre panjang bahkan hingga bermalam.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya