Kepanjangan KPR Beserta Pengertian dan Jenisnya, Perlu Diketahui
Merdeka.com - Kepanjangan KPR adalahKredit Pemilikan Rumahyang merupakan salah satu produk bank yang cukup populer di masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang berniat untuk membeli rumah bisa mengajukan pinjaman pada pihak bank untuk membantu pembiayaan. Sehingga fasilitas ini sangat cocok dimanfaat bagi Anda yang ingin memiliki rumah namun belum mempunyai cukup banyak uang untuk melakukan pembangunan.
Biasanya, bagi pasangan-pasangan muda yang baru saja menikah, pinjaman KPR menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan rumah. Selain rumah, KPR juga bisa digunakan untuk pembelian apartemen. Hal ini tentu saja bisa disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing orang yang akan melakukan pinjaman KPR.
Jika Anda salah satu orang yang berminat mengambil pinjaman KPR, sebelumnya perlu mengetahui kepanjangan KPR dan jenis KPR apa saja yang tersedia dan bisa dimanfaatkan. Selain itu syarat apa saja yang perlu dipenuhi jika ingin mengajukan pinjaman KPR. Beberapa informasi dasar ini perlu dipahami dengan baik sebagai pertimbangan sebelum mengambil pinjaman.
Anda tentu perlu memperhitungkan besarnya pendapatan sehingga bisa mengukur kemampuan pembayaran angsuran ketika mengambil KPR. Dengan begitu, Anda bisa merencanakan upaya untuk menyisihkan uang setiap bulan untuk membayar angsuran KPR dengan mudah.
Dilansir dari beberapa sumber, berikut kami merangkum kepanjangan KPR beserta pengertian, jenis, dan informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.
Kepanjangan KPR dan Pengertiannya
©2020 Merdeka.com/arsitag.com
Sebelum mengetahui jenis dan syarat pengajuan KPR, pertama perlu dipahami terlebih dahulu kepanjangan KPR beserta pengertiannya. KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu salah satu produk yang ditawarkan bank pada nasabah. Produk ini berupa pinjaman pembayaran cicilan rumah yang dengan jangka waktu dan tingkat bunga tertentu.
Fasilitas ini sangat cocok bagi Anda yang ingin membeli rumah namun belum mempunyai persiapan dana tunai yang cukup untuk membeli secara kontan. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan rumah dengan mengambil pinjaman KPR dan melakukan pembayaran angsuran setiap bulan atau aturan waktu yang disepakati.
Namun biasanya, Anda harus membayar Down Payment (DP) terlebih dahulu sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. Kemudian setelah itu, Anda bisa membayar angsuran pinjaman.
Jenis KPR
Setelah mengetahui kepanjangan KPR dan pengertiannya, berikutnya terdapat beberapa jenis KPR yang perlu Anda ketahui. Secara umum, jenis KPR dibagi menjadi dua yaitu KPR berdasarkan agunan dan KPR berdasarkan penerima dan tingkat suku bunga. Berikut penjelasan beberapa jenis KPR yang perlu Anda pahami :
Jenis KPR Berdasarkan Agunan
1. KPR Pembelian : merupakan jenis KPR pembelian rumah yang paling banyak digunakan. Dalam hal ini, nasabah bisa menggunakan rumah yang dibeli sebagai agunan atau jaminan kepada pihak bank. Di mana nasabah harus bisa membayar angsuran dengan baik, jika tidak dapat melunasi maka rumah akan ditarik dan menjadi milik bank.
2. KPR Multiguna atau Refinancing : yaitu jenis KPR yang dengan jaminan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunan. Dalam hal ini, dilakukan sistem penilaian uang terhadap rumah yang sudah dibeli dengan pinjaman KPR. Bank biasanya akan menyesuaikan KPR lama setelah melakukan penilaian uang terhadap rumah. Kemudian KPR baru didasarkan pada nilai rumah baru dan bunga kredit baru setelah dikurangi cicilan KPR yang sudah dibayar sebelumnya.
Jenis KPR Berdasarkan Penerima dan Tingkat Suku Bunga
1. KPR Subsidi : yaitu jenis KPR yang disediakan oleh bank namun merupakan program pemerintah. Biasanya jenis KPR ini menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam hal ini, masyarakat yang akan membeli rumah melalui KPR subsidi didasarkan pada skema Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP), di mana masyarakat membeli rumah dengan subsidi dari pemerintah. Salah satu syarat yang biasanya diberikan adalah minimal mempunyai besar gaji 4 juta rupiah per bulan.
2. KPR Konvensional : yaitu jenis KPR non-subsidi di mana ini merupakan program dari perbankan sehingga aturannya mengikuti ketentuan umum perbankan yang berlaku. Biasanya jenis KPR ini mempunyai tingkat suku bunga regular yang ditetapkan masing-masing bank.
3. KPR Syariah : yaitu jenis KPR yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip transaksi berdasarkan hukum islam. Meskipun begitu, jenis KPR ini tidak hanya digunakan oleh orang yang mempunyai agama Islam, melainkan bisa juga bagi orang dengan agama lain. KPR syariah umumnya menggunakan prinsip akad murabahah atau jual beli, atau prinsip murakah mutanaqishah atau kerjasama sewa.
4. In-House KPR : yaitu jeni KPR yang diselenggarakan oleh pengembang, di mana pembeli dapat melakukan pembelian rumah tanpa perantara bank, melainkan melalui developer atau kredit langsung kepada pemilik. Biasanya jenis KPR ini dilakukan setelah pembayaran mencapai 80 persen.
Syarat Pengajuan KPR
©chicagowindowpros.com
Setelah mengetahui kepanjangan KPR, pengertian, dan jenisnya, berikutnya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan pinjaman KPR. Berikut adalah beberapa syarat umum yang biasanya ditentukan pihak bank pada calon pembeli rumah :
Manfaat Pinjaman KPR
Setelah mengetahui kepanjangan KPR, pengertian, dan berbagai syarat yang harus dipenuhi, terakhir terdapat beberapa manfaat dari pinjaman KPR yang bisa didapatkan. Beberapa manfaat ini bisa menjadi pertimbangan Anda sebelum memutuskan pengajuan pinjaman KPR. Berikut adalah beberapa manfaat pinjaman KPR yang bisa Anda dapatkan :
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Solusi wujudkan hunian idaman dengan KPR BRI yang praktis dilakukan.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaBerikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnya