Kejari Purbalingga Temukan Indikasi Korupsi Hingga Ratusan Juta, Ini 4 Faktanya
Merdeka.com - Di negeri ini, kasus korupsi masih sering saja terjadi. Di Purbalingga, kasus korupsi itu terjadi di sektor lingkungan. Kasus dugaan korupsi bermula saat adanya laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran retribusi sampah dan bahan bakar minyak truk pengangkut sampah.
Dari laporan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga membentuk tim guna menyelidiki laporan yang masuk. Mereka menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan kasus pidana korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017-2018.
Tak tanggung-tanggung, indikasi dana yang disalah gunakan itu kemungkinan mencapai ratusan juta rupiah. Lalu bagaimana kelanjutan dari kasus korupsi tersebut?
Total Kerugian Ratusan Juta
Selama 14 hari, tim penyidik beranggotakan lima orang itu telah meminta keterangan 35 orang yang terkait dugaan kasus korupsi. Tim juga telah menyita 17 jenis dokumen dari DLH dan pihak ketiga.
Dari hasil pemeriksaan itu, kejari menyimpulkan ada indikasi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran. Dari penghitungan sementara, total kerugian baru sebatas Ro600 juta.
“Iuran retribusi sampah diperkirakan Rp100 juta tidak disetorkan ke kas daerah. Kalau yang belanja BBM baru ditemukan Rp500 juta,” kata Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH dikutip dari Liputan6.com.
Kemungkinan Bertambah
Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan jumlah kerugian negara dimungkinkan masih bisa bertambah. Hal ini dikarenakan total anggaran yang dialokasikan untuk belanja BBM kendaraan pengangkut sampah saja jumlahnya sebesar Rp2 miliar.
Anggaran sebesar itu terdiri dari anggaran tahun 2017 sebesar Rp900 juta dan anggaran tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar. Dari tenggat waktu yang diberikan, Meyer optimis bahwa kasus ini bisa selesai tepat waktu.
Jumlah Orang yang Diperiksa
Dalam kasus ini, tercatat ada 11 orang yang diperiksa termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purbalingga Prio Satmoko.
Selain itu ada pula petugas penarik retribusi sampah yang berjumlah delapan orang, bendahara dinas, kepala bidang serta pejabat terkait yang telah purna tugas. Dari pemeriksaan yang telah dilakukannya, Prio mengaku ditanya 20 sampai 30 pertanyaan.
Alur Retribusi Sampah
Prio mengaku menjabat sebagai kepala DLH sejak tahun 2018 akhir. Saat itu Prio menggantikan Sigit Subroto yang ditarik untuk kembali menjabat di Dinas Pekerjaan Umum.
Prio menjelaskan, alur retribusi pemungutan sampah bermula dari petugas pemungut sampah yang mengambil sampah langsung dari konsumen. Setelah itu uang disetorkan ke bendahara dan kemudian ke kas daerah.
“Iurannya beragam antara perusahaan, pertokoan, dan rumah. Kalau rumah sekitar Rp3 ribu,” jelas Prio, pada Sabtu (19/9).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya