Cara Perpanjang Paspor untuk Pemula, Mudah dan Praktis
Merdeka.com - Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, salah satu syarat yang dibutuhkan ialah memiliki paspor. Dokumen ini harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara, yang nantinya akan diberi stempel atau disegel oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Melansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun, selebihnya pemilik bisa melakukan perpanjangan paspor. Sedangkan, menurut Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2013 tentang keimigrasian, ada beberapa alasan untuk melakukan pergantian paspor, yaitu masa berlakunya habis, paspor hilang, paspor rusak, dan halaman paspor sudah penuh.
Sebelum masa berlaku berakhir, pemilik harus bersiap untuk melakukan perpanjangan paspor. Setidaknya, ada waktu 6 bulan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Ada beberapa cara atau syarat yang harus dipenuhi saat ingin perpanjang paspor.
Lantas, bagaimana cara perpanjang paspor yang mudah dan praktis? Simak ulasannya yang merdeka.com lansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi berikut ini:
Mengenal Jenis-jenis Paspor
Sebelum melakukan cara perpanjang paspor, ada baiknya mengetahui jenis-jenis paspor. Seperti yang sudah diketahui, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor Indonesia sendiri berisi 24 ataupun 48 halaman yang seluruhnya berlaku selama 5 tahun. Ada beberapa jenis paspor yang ada di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:
Paspor Dinas
Salah satu jenis paspor yang cukup banyak digunakan adalah paspor dinas. Paspor ini diberikan kepada warga Negara Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia untuk menjalankan tugas atau dinas yang tidak bersifat diplomatik. Jenis paspor ini berwarna biru dengan lambang Burung Garuda di bagian depannya.
Paspor Diplomatik
Paspor diplomatik merupakan jenis paspor yang biasa digunakan untuk menjalankan tugas dan bersifat diplomatik. Biasanya, paspor ini kerap digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota DPD, DPR, MPR.
Paspor Biasa
Paspor biasa merupakan jenis paspor yang memiliki warna hijau dan diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia yang akan ke luar wilayah Indonesia. Paspor ini biasa digunakan para traveler untuk traveling ke luar negeri.
Cara Perpanjang Paspor Secara Online
©2014 Merdeka.com
Cara perpanjang paspor bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline. Adapun cara perpanjang paspor secara online langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Langkah pertama adalah mengunjungi website imigrasi di antrian.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pilih menu Masuk (Sign in).
2. Setelah masuk halaman Layanan Paspor online, isi semua data yang dibutuhkan dalam kolom Registrasi Form dan klik menu Simpan.
3. Selanjutnya, pilih jadwal untuk datang ke kantor Imigrasi. Anda bis memilih menu List Kanim dan tentukan tanggal dan lokasi.
4. Setelah selesai mengisi formulir, langkah berikutnya yaitu melakukan pembayaran. Nantinya, informasi ini akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
5. Setelah melakukan beberapa tahapan di atas, Anda bisa mengunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan.
Cara Perpanjang Paspor Secara Offline
Ketika memilih cara perpanjang paspor secara offline atau manual, Anda diharuskan untuk datang langsung ke kantor Imigrasi. Adapun beberapa tahapan yang perlu Anda lakukan adalah seperti berikut:
1. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, akta nikah, ijazah, dan paspor lama. Pastikan semua dokumen tersebut telah dilampirkan dan difotokopi terlebih dahulu.
2. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagi setiap pemohon diimbau pihak imigrasi untuk tidak menggunakan pakaian atau aksesoris berwarna putih. Hal ini karena bisa memengaruhi kualitas foto.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Paspor adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai identitas resmi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Baca SelengkapnyaDalam indeks tersebut menampilkan pemegang paspor Indonesia bisa bebas masuk visa ke 78 negara.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persiapan yang matang dan pengaturan yang tepat dapat membuat perjalanan mudik menjadi lebih lancar dan menyenangkan bagi seluruh keluarga, terutama si kecil.
Baca SelengkapnyaProses memilih nama anak bisa menjadi sebuah perjalanan yang penuh kesenangan dan tantangan.
Baca SelengkapnyaMenjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaMabuk perjalanan biasanya terjadi karena tubuh tidak terbiasa terjebak dalam perjalanan panjang
Baca SelengkapnyaSebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya