Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Fungsi Presiden dalam Pemerintahan, Menjalankan Undang-Undang hingga Administratif

3 Fungsi Presiden dalam Pemerintahan, Menjalankan Undang-Undang hingga Administratif Ilustrasi Indonesia. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Seperti diketahui, seorang presiden mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan. Hal ini tentunya terjadi pada negara-nagara yang menjadikan presiden sebagai kepala negara untuk mengatur sistem pemerintahan yang ada. Bukan hanya mengatur pemerintahan, presiden juga bertanggung jawab pada rakyatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, kesejahteraan sosial, dan kemakmuran ekonomi yang merata.

Dalam menjalankan tugasnya, presiden mempunyai beberapa fungsi yang harus dilakukan. Beberapa fungsi presiden dalam pemerintahan ini tidak lepas dari tugas menjalankan undang-undang, wewenang untuk mengatur, serta menjalankan berbagai urusan publik yang bersifat administratif. Beberapa fungsi presiden ini dilakukan demi menciptakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang baik dan sejahtera.

Bukan hanya itu, masih terdapat beberapa fungsi presiden lain yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial. Fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial ini pun menunjukkan tugas-tugas dan hubungan presiden dengan lembaga lain yang melakukan fungsi pengawasan. Sehingga peran presiden dengan lembaga lain saling terkait untuk memastikan setiap fungsi dan wewenang dapat dijalankan dengan baik.

Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui dan memahami fungsi presiden dalam pemerintahan. Dengan memahami fungsi presiden, masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap kinerja presiden dalam pemenuhan kepentingan rakyat. Dilansir dari jurnal Fakultas Hukum Muhammadiyah Jakarta, berikut kami merangkum beberapa fungsi presiden dalam pemerintahan yang perlu Anda ketahui.

Fungsi Presiden dalam Pemerintahan

presiden jokowi di taman makam pahlawan

©2020 Merdeka.com/Biro Pers Sekretariat Presiden

Fungsi presiden yang akan dijelaskan pertama adalah fungsi presiden pokok. Seperti yang disebutkan sebelumnya, beberapa fungsi presiden ini berkaitan dengan tugas menjalankan undang-undang, mengatur, serta melakukan fungsi administratif. Berikut adalah beberapa fungsi presiden dalam pemerintahan yang perlu diketahui :

1. Menjalankan Udang-Undang

Fungsi presiden yang pertama yaitu menjalankan undang-undang. Dalam hal ini, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan presiden untuk membuat peraturan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 5 ayat 2. Fungsi peraturan pemerintah ini berguna untuk mengatur pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang telah terlebih dahulu ada dalam Undang-undang.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa peraturan pemerintah yang dibuat oleh presiden berdasarkan pada perintah atau delegasi dari undang-undang. Tugas presiden dalam membuat peraturan pemerintah ini terlepas dari pengawasan legislatif. Meskipun begitu, jika terdapat hal yang bertentangan dengan undang-undang dapat dilakukan pengujian melalui Mahkamah Agung.

2. Mengatur

Fungsi presiden selanjutnya yaitu bersifat mengatur. Perlu diketahui bahwa undang-udang yang dibuat oleh parlemen hanya mengatur garis besar ketentuan yang diperlukan. Lebih lanjut, rincian operasional dari ketentuan tersebut diatur oleh pihak eksekutif atau presiden melalui peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjalankan roda pemerintahan yang dipimpinnya.

Dengan begitu, peraturan yang dibuat oleh presiden merupakan upaya menjalankan delegasi atau perintah undang-undang serta sebagai peraturan pelaksana untuk menjalankan sistem pemerintahan yang ada. Dengan begitu, materi peraturan yang dibuat harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sehingga peraturan pemerintah harus diatur secara tegas dalam ruang lingkup yang jelas.

3. Fungsi Administratif

Fungsi presiden yang ketiga yaitu melakukan kekuasaan yang bersifat administratif. Kekuasaan administratif ini mencakup berbagai segala kegiatan yang berhubungan dengan urusan dan kebutuhan publik.

Tugas administratif ini dibedakan menjadi 4 bidang besar, yaitu tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum; menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulai dari surat menyurat hingga dokumentasi lain, menyelenggarakan administrasi negara di bidang pelayanan umum; serta administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Beberapa tugas administrasi ini bisa menjadi indikator untuk melihat pencapaian kinerja pemerintah. Kinerja pemerintah dikatakan optimal ketika dapat memberikan pelayanan umum yang baik, kesejahteraan rakyat, keamanan, pendidikan, dan segala hal yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.

Fungsi Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

wawan cara presiden jokowi

ilustrasi presiden Joko Widodo ©2020 Merdeka.com/YouTube Najwa Shihab

Selain beberapa fungsi presiden seperti yang dijelaskan pada tiga poin sebelumnya, terdapat beberapa fungsi presiden lain yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial.

Berikut adalah beberapa fungsi presiden dalam sistem pemerintahan presidensial yang perlu diketahui :

  1. Memiliki masa jabatan tertentu, misalnya 4 tahun, 5 tahun, 6 tahun, atau 7 tahun. Dengan begitu presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya karena alasan politik. Masa jabatan presiden dan wakil presiden juga dibatasi dengan tegas, biasanya hanya 1 kali atau 2 kali masa jabatan secara berturut-turut.
  2. Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab kepada lembaga politik tertentu melainkan bertanggung jawab langsung kepada rakyat.
  3. Presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung ataupun melalui mekanisme perantara tertentu yang bersifat perwakilan permanen.
  4. Presiden tidak tunduk kepada parlemen, tidak dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya.
  5. Dalam sistem pemerintahan presidensial, tidak terdapat perbedaan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan.
  6. Tanggung jawab pemerintahan berada di tangan presiden sehingga presidenlah yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan Menteri serta pejabat publik lainnya yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan “political appointment.”

(mdk/ayi)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP