Viral, Cerita Apes Bagas Beli Barang Rp6,7 Juta Malah Dibawa Kabur Driver Ojol

Kamis, 26 Januari 2023 19:21 Reporter : Nur Habibie
Viral, Cerita Apes Bagas Beli Barang Rp6,7 Juta Malah Dibawa Kabur Driver Ojol ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengguna ojek online membagikan kisah apesnya di akun @kabarnegri dan viral di media sosial. Cerita itu tentang barang bawaannya yang dibawa kabur driver ojek online.

Jika dinominalkan dengan Rupiah, barang yang dibawa kabur driver ojek online itu bernilai Rp6,7 juta.

"Buat pengguna grab express hati-hati dengan barang kesayangan anda, pengalaman saya cukup pait di grab express belanjaan seharga Rp6.754.500 raib sudah satu minggu berlalu belum ada kabar, infonya hanya diganti 10 kali ongkos pengiriman aja gilaaaaa," tulis dalam akun tersebut yang dikutip merdeka.com, Kamis (26/1).

2 dari 3 halaman

Lapor Polisi

Karena tak mendapat respons baik, pengunggah melapor kejadian yang dialami ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan teregistrasi Nomor: LP/B/176/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu tertulis pelapor atas nama Agus Priyatno, dengan terlapor lidik atau dalam penyelidikan. Laporan yang ditandatangani Kanit III SPKT AKP Sumardi dan penerima laporan Aipda Andriyanto ini dibuat pada 16 Januari 2023, pukul 11.14 Wib.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menerima laporan seorang pengguna layanan ojek online yang merasa dirugikan. Kasus ini sedang diselidiki.

"Iya (diselidiki). Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti," kata Ade saat dihubungi, Kamis (26/1).

3 dari 3 halaman

Kronologi

Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat, 13 Januari 2023, di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat. Pelapor yang berada di ITC Fatmawati membeli sparepart HP lewat telepon. Pembelian dengan cara itu sudah sering dia lakukan dan selama ini tidak ada masalah.

Pembelian sparepart handphone senilai Rp6.754.500. Setelah transaksi selesai, pelapor memesan Grab melalui aplikasi Grab dan mendapat driver atas nama Irfan Saputra untuk mengambil barang tersebut dengan nomor orderan IN-2-00D20F65R8N9MFEYBH4, dengan penerima atas nama Bagaz (nama panggilan terlapor di ITC Fatmawati).

Setelah ditunggu selama 2,5 jam, barang tidak kunjung sampai. Pelapor kaget saat melihat keterangan di aplikasi bahwa barang sudah diterima oleh pelapor yang pada kenyataannya pelapor tidak pernah menerima barang tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti. [lia]

Baca juga:
Anggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Kasus TPPU, Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Dituntut 12 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Petinggi Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara
Kasus Penggelapan Dana Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Penggelapan Bantuan Lion

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini