Tak Ada Kompromi, Polisi Langsung Putar Balik Kendaraan Langgar Ganjil Genap
Merdeka.com - Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap di Jakarta masih berlanjut setelah pemerintah memperpanjang PPKM level 4. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang kedapatan melanggar langsung diberi sanksi putar balik.
Dalam hal ini, petugas tidak lagi mengecek Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali ya," kata dia di Sudirman Jaksel, Sabtu (21/8/2021).
Sambodo mengutarakan, merujuk Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021 dijelaskan secara rinci. Adapun, plat kendaraan yang bebas melintas selama penerapan sistem ganjil-genap antara lain, kendaraan berpelat kuning dan kendaraan dinas dengan menggunakan pelat dinas.
"kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," ujar dia.
Sambodo tak menepis, situasi arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai bila dibandingkan saat menerapkan penyekatan. Sambodo menyebut, salah satunya karena kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta.
"Ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan. Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," ujar dia.
Kendati, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Walaupun tentu kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasi Keselamatan 2024 mulai dari tanggal 4 sampai 17 Maret mendatang
Baca SelengkapnyaPenerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap penyelenggaraan Pilkada 2024 harus berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya